بسم الله الرحمن الرحيم
Saudaraku muslimin
walmuslimat rahimakum Allah.semoga kita senantiasa diberikan kafahaman akan
agama Allah dijaga dari kebodohan yang menghinakan diri pribadi dan merusak
agama Allah yang suci,murni dan haq (diinul islam).
Perbedaan faham
diantara muslimin mulai dari setelah
wafatnya rasullullah SAW. Hingga masa yang panjang telah memecah belah ummat
islam,bukan hanya pandangan yang berbeda
akan tetapi kebencian sampai kefanatikan telah membutakan mata dan hati
sehingga peperangan saudara tidak dapat
di hindari. Kebencian itu semakin menjadi-jadi hingga zaman yang kita tidak
akan tahu kapan kita bisa menghentikan,semenjak firqah atau organisasi di
dirikan oleh masing-masing dari ummat muslim yang mempunyai latar faham yang
berbeda.
Saya berpandangan
bahwa mendirikan organisasi di dalam islam adalah sah asal tujuanya untuk
mensyi’arkan dan menda’wahkan agama Allah kepada ummat yang belum
mengerti,kepada ummat yang membandel,kepada bangsa dan Negara agar kehidupan
manusia yang bermasyarakat yang saling membtuhkan diantara kebersamaan dapat
diatur dengan peraturan hukum yang haq dan memuliakan manusia yaitu hukum Allah
azza wa jalla disertai hukum yang di hasilkan dari ijtihad ulama dan umaro.
Demikian yang seharusnya menjadi KHUTTOH (rencana) pendirian organisasi.
Ulama yang
dipercaya ummat ternyata tidak beda dengan pemerintah yang sama-sama tidak
dapat memegang amanat dengan iman yang benar. Ulama yang ta’shub (fanatic) pada
kelompoknya,mazhabnya,fahamnya,baik mereka dari kelompok fundamental maupun
liberal adalah tidak mencerminkan kecerdasan akal dan tidak mencerminkan
keilmuan islam yang luas dan mulia.
Disitu
seharusnya ulama menyadari kekurangan ilmunya dan segera membuang sifat dan
sikap egoism. Oleh sebab itu di akhir masa banyak ummat yang sangat kurang
mempercayai keilmuan ulama,terutama ummat dari element intelektual,mahasiswa,dan
bahkan masyarakat kampung yang dikenal dekat dengan kehidupan priyayi/ulama dan
pesantren. Sebagaimana yang telah di prediksi rasulullah,bahwa pada akhir masa
akan bermunculan ulama suu’. Maka tidak heran kalau kemudian ummat
bertanya-tanya,siapakah ulama yang harus di jadikan tempat bertanya,dijadikan
tempat mengadu,dan yang mana ulama khair dan syarif (baik dan mulia).
Disebutkan
ulama adalah mewarisi para nabi,seharusnya yang di ambil faham dari ucapan
tersebut bukan berda’wah diatas mimbar yang dibatasi dengan waktu dan uang,akan
tetapi lebih kepada ucapan dan perbuatan yang baik yang dapat menerangi hati
manusia yang gelap agar menjadi bercahaya
(iman) dan ikhlas serta istiqamah dalam berda’wah.
“فاسئلوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون ”
Artinya: bertanyalah kepada ahli ilmu (ulama) jika kalian tidak
mengetahui. Adalah suruhan Allah untuk orang yang tidak mengetahui agar
bertanya kepada yang mengetahui,berdasar kaidah syari’at yang benar. Yaitu
ulama yang mengedepankan dalil sesuai tingkatan kekuatan dalil. Disitu ummat
perlu berhati-hati untuk tidak tertipu dengan tampilan ulama saja,tapi lihatlah
dan perhatikan kemampuan ilmu yang disampaikan. Jika ummat asal terima, Allah
juga mengancam orang model ini,apalagi
kelebihan tunduk pada ucapan ulama yang tidak berdasar argument yang sehat
secara qaidah syar’iyyah. Coba simak firman Allah ini:
“ولاتقف ما ليس لك به علم,ان السمع والبصر والفؤد كل اولئك كان عنه مسؤلا
Artinya: dan janganlah kamu mengikuti apa yang tiada kamu mengetahui
denganya, sesungguhnya pendengaran,penglihatan dan hati,semuanya akan dimintai
pertanggung jawaban tentangnya. (al-Isra’. 36)
Ayat
ini juga memberi ma’na kalau seseorag mesti terus mencari kebenaran dan
berijtihad sesuai kemampuanya,bukan bertaqlid pada satu mazhab saja atau
bertaqlid pada seorang guru atau seorang ulama tanpa menimbang pendapat dengan
pendapat lain,tanpa menyesuaikan pendapat dengan situasi dan kondisi, dan yang
paling utama adalah timbanglah pendapat guru dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Ijtihad bukan melulu di qiaskan kepada ijtihadnya para imam mazhab yang
memang cerdik dan pandai,akan tetapi ijtihad bisa dengan sendiri jika punya
kemampuan dan ijtihad bisa dengan cara kolektif (bersama) seperti yang
dilakukan oleh majlis-majlis musyawarah/syuro didalam organisasi dan atau
lembaga hukum milik Negara. Pendapat yang hanya berdasar dalil zhon
(praduga),sama sekali tidak dapat mengharuskan seseorang mengikut pada sebuah zhon saja,melainkan
pendapat yang berdasar ad-Dalil asy-Syar’iy yang seseorang mesti mengikut ia.
Menanggapi
kalimat yang sering diucapkan oleh para ulama,yang di klaim dari
hadits,berbunyi “"اختلاف امتى رحمة
artinya: “perbedaan ummatku adalah rahmat”,yang
ucapan tersebut dijadikan senjata oleh mereka untuk kemudian mereka berpendapat
semau-maunya,saya menanggapi:
Pertama: hadits itu
ada yang menyebutnya,tidak jelas darimana sumbernya.namun saya tidak akan
berbicara tentang palsu atau tidaknya.kalaupun benar hadits itu ada,maka tidak
sepatutnya ulama atau siapapun orang berpendapat semaunya dan mengharuskan
seseorang taqlid pada pendapat yang di dengarnya saja.
Firman
Allah: ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعدماجاءهم البينت,واولئك لهم عذاب
عظيم
Artinya:
“janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah dan berikhtilaf setelah
datang kepada mereka keterangan (ayat Allah),mereka itulah orang-orang yang
mendapat siksa besar”. (Ali imran.105).
Jelas
ayat ini tidak membenarkan ikhtilaf yang tidak menghiraukan dalil ayat Allah
dan sunnah Rasul,yang mengakibatkan ummat menjadi tafarruq (saling berpecah)
karena membenarkan pendapatnya masing-masing. Dengan demikian hadits diatas
tidak dapat dijadikan snjata untuk melegalkan ikhtilaf. Surat ali imran 105,ini
juga dikuatkan dengan ayat yang lain,seperti surat an-Nisa’,59. Yang berbunyi: ياايها الذين امنوا اطيعواالله واطيعوا
الرسول واولى الامر منكم فان تنازعتم فى شيئ فردوه الى الله والرسول ان كنتم
تؤمنون باالله واليوم الاخر ذالك خير واحسن تاويلا
Artinya:
“wahai orang-orang yang beriman ! taatlah kalian kepada Allah dan taatlah
kalian kepada Rasul dan taatlah kepada ulil amri (pemerintah)/yang mengurus
permasalahan diantara kalian,kemudian apabila kalian berlainan pendapat tentang
sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul
(sunnahnya),jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir,yang
demikian itu lebih utama bagi kalian dan
lebih baik akibatnya”.
Dalam
hadits juga ada disebutkan: الجماعة رحمة والفرقة عذاب
Artinya:
“kebersamaan adalah rahmat dan bercerai berai adalah adzab”.
Bisa
juga diartikan “bersatu kita teguh bercerai kita runtuh” dalam masalah
apapun,kalau kita bersatu akan menang dan indah,termasuk dalam berpendapat
(ijma’),dibandingkan dengan bercerai-berai yang terus mendatangkan permusuhan.
Karena manusia yang lebih mengedepankan egoismNYA dan kedangkalan memahami
agama.
Kedua: perbedaan
yang halal dan indah diantaranya adalah perbedaan yang diciptakan oleh Allah,seperti
perbedaan bahasa,warna kulit,suku,bangsa,dll. Islam tidak memandang perbadaan
seperti tersebut,islam walaupun punya bahasa arab tapi islam bukan agama milik
orng arab,islam menghalalkan kita berdo’a dengan bahasa yang kita
mengerti,islam adalah agama RAHMATAN LIL’ALAMIN,islam adalah agama Allah yang
menyeru kepada sekalian manusia untuk menjadi manusia yang baik,beriman dan
meningkatkan ketaqwaan.
Firman
Allah: يا ايها الناس انا خلقناكم من ذكر وانثى وجعلنكم شعوبا وقبائل لتعرفوا ان
اكرمكم عند الله اتقكم ان الله عليم خبير artinya:
Wahai
sekalian manusia ! sesungguhny kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan kami
jadikan kalian barbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling
mengenal,sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah
adalah yang paling bertaqwa.sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha
mengenal. (al-Hujurat.13).
Ketiga: perbedaan
yang berdasar pendapat praduga (Ar-Ra’yu azh-Zhon) mungkin bisa menjadi indah
apabila tidak melanggar batas dalil syari’at (al-Qur’an dan as-Sunnah) dan
tidak untuk dijadikan kefanatikan (taqlid buta).artinya seseorang dibebaskan
memilihh pendapat yang ia merasa nyaman dengan disesuaikan
kemampuan,situasi,kondisi,dan di timbang antara manfaat dan madhorotnya.
Keempat: apabila
manusia tidak lagi dapat diarahkan kepada kebenaran dan membenarkan cara
pandangnya,maka bertanggung jawablah dia atas ucapan dan perbuatanya sendiri. Sebagaimana Allah sebutkan pada surat
al-Isra’.ayat 36,diatas. Namun
demikian,saya yang dha’if dan kurang banyak ilmu,tidak menyeru kepada sesiapa
untuk menjauhi ulama,sebab tanpa ulama kita akan buta pengetahuan yang dapat
menghinakan diri dan kehidupan. Kita ambil ucapan dan kebenaran yang
disampaikan oleh ulama dan kita tinggalkan ucapan dan perilaku atau amalan
ulama yang menyimpang.
Kebenaran
datang dari Allah dan kekeliruan datang dari saya pribadi,mohon untuk di
maafkan dan di ma’lum.
هدانا الله و اياكم الى سبيل الرشاد
والعفو منكم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar