Laman

Minggu, 09 November 2014

Kepemimpinan waris menurut pandangan islam

MAMLAKAH di maknai secara teks adalah kerajaan/monarki yang system kepemimpinanya adalah tahta kerajaan itu bagi ahli waris.
di dalam ayat Al-Qur'an sendiri di singgungkan tentang kepemimnan pemerintahan mamlakah ini,seperti dalam ayat :
قل اللهم مالك الملك تؤت الملك من تشاء وتنزع الملك ممن تشاء........

saya mencoba untuk memahami,mamlakah atau kerajaan yang sang raja di sebut MALIK itu boleh saja,namun arti malik semestinya tidak ada hubunganya dengan system kepemimpinan yang hanya haq bagi orang yang mewarisi. saya belum atau tidak pernah mendengar sejarah para rasul Allah itu menjadi raja dengan system waris.

Raja sendiri adalah sebutan bagi pemimpin di masa lalu yang bangsa manusia ini di liputi kejahilan di mana orang-orang yang lemah terus sengsara dan orang yang mempunyai keberanian dan ketangguhan dan wibawa terkadang kejawaranya di sertai dengan sihir di antara orang ramai adalah yang berhaq menjadi pimpinan yang memang di setujui oleh para kaum lemah.

sejatinya kerajaan dan sang raja itu adalah milik ALLAH,bukan di peruntukkan bagi manusia,berlakunya system kerajaan itu justeru terlahir dari bangsa manusia yang merasa hebat dari yang lainya,wilayah yang di taklukkan adalah haq baginya dan rakyat sipil hanya boleh tinggal dengan peraturan yang di buat oleh raja dengan di bantu oleh ahlinya.
terkadang kerajaan juga bisa di capai tanpa kejawaraan dan sihir melainkan melalui pemberian wilayah oleh pemimpin yang merasa berhutang budi kepada orang yang di anggap berjasa bagi dirinya.namun kerajaan pemberian ini tetap megikuti system kerajaann yang sudah menjadi tradisi pada system kepemimpinan masa itu.

tak beda dengan raja adalah kaisar. artinya raja adalah sebutan kepada pimpinan negara/wilayah masa itu saja tetapi tidak ada ayat Al-Qur'an dan juga sejarah Sunnah Rasulullah yang membuat ketetapan aturan kalau kepemimpinan dalam Islam adalah mewarisi.

Rasulullah malahan menjadi pemimpin bagi kaum muslimin di mulai dari kaum anshar dan kaum muhajirin,kemudian setelah wafat beberapa sahabat dengan cepat tanggap melakukan musyawarah untuk menentukan pengganti Rasulullah Muhammad saw.
Rasulullah dan para sahabat dan berlanjut hingga kaum muslim di abad yang telah jauh dari masa Rasul yang mendapatkan bai'at sebagai amirul-mu'minin tidak pernah merasa wilayah yang di taklukkan adalah haq bagi sang pemimpin dan keluarganya melainkan adalah haq bagi daulah islam untuk seluruh rakyat. di dalam bai'at antara amirul-mu'mini dan ra'yatnya ada bai'at ta'at untuk menjalankan hukum syari'at islam. dan yang menjadi point adalah tidak pernah berlaku system monarki di dalam kepemimpinan itu.

TANBIH !

saya tidak menyinggung undang-undang syari'at islam yang di terapkan di beberapa wilayah kerajaan islam.
tetapi yang saya singgung adalah system kepemimpinan kerajaan yang lahir dari tradisi jahiliyyah mengapa di adopsi.

mohon saya di fahamkan jika keliru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar