Laman

Senin, 31 Desember 2012

Fatwa Sunny pada syi'ah


FATWA 8 ULAMA SALAF YANG MENGKAFIRKAN SYI'AH RAFIDHAH

Oleh: Ahmad ‘Isy Karim

▌Kitab Al-Sunnah oleh Al-Khalal/ dar-alfarouk

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Syi’ah termasuk sekte Islam yang sudah berusia ratusan tahun. Sejak abad-abad awal Islam sudah menunjukkan jati dirinya. Namun dalam kurun waktu yang lama tersebut, kebencian mereka kepada pihak-pihak lain tetap eksis.

Mereka
•►mencela,
•►mencaci,
•►menfasikkan,
•►dan mengafirkan Abu Bakar, Umar, dan Utsman, dan ‘Aisyah.
•►Bahkan mereka menyatakan kekafiran mayoritas sahabat.

Selanjutnya
•►mereka mengafirkan dan memusuhi setiap orang yang memuliakan para sahabat di atas.

Sehingga dari sini, para ulama Islam menghukumi mereka sudah keluar dari Islam berdasarkan keterangan yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah tentang keutamaan para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.


▌PENDAPAT TENTANG KAFIRNYA SEKTE SYIAH

Kami tidak menghakimi. Tugas kami hanya menyampaikan keterangan dan menunjukkan bukti.

Dan ternyata didapati, yang berpendapat bahwa Syi’ah itu kafir adalah para Imam-Imam Besar Islam, seperti:
•►Imam Malik,
•►Imam Ahmad,
•►Imam Bukhari dan lain-lain.

Berikut ini beberapa pendapat dan fatwa para ulama Islam mengenai golongan Syi’ah Rafidhah yang disebut dengan Itsna Asy’ariyah dan Ja’fariyah.


▓░ PERTAMA : Imam Malik

Al-Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar al Marwadzi, ia berkata:
“Saya mendengar Abu Abdullah berkata, bahwa Imam Malik berkata:

الذي يشتم أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم ليس لهم اسم أو قال : نصيب في الإسلام

“Orang yang mencela shahabat-shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka ia tidak termasuk dalam golongan Islam.” (As Sunnah, milik al-Khalal: 2/557)

Ibnu katsir berkata saat menafsirkan firman Allah Ta’ala:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا [الفتح/29]

“ Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya Maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah Dia dan tegak Lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.”

Beliau berkata:
“Dari ayat ini, dalam satu riwayat dari Imam Malik –rahmat Allah terlimpah kepadanya-, beliau mengambil kesimpulan tentang kekafiran Rafidhah yang membenci para shahabat Radhiyallahu ‘Anhum. Beliau berkata: “Karena mereka ini membenci para shahabat, dan barangsiapa membenci para shahabat, maka ia telah kafir berdasarkan ayat ini.” Pendapat ini disepakati oleh segolongan ulama radhiyallahu ‘anhum.” (Tafsir Ibnu Katsir: 4/219)[i]

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata:

لقد أحسن مالك في مقالته وأصاب في تأويله فمن نقص واحداً منهم أو طعن عليه في روايته فقد رد على الله رب العالمين وأبطل شرائع المسلمين

“Sungguh sangat bagus ucapan Imam Malik itu dan benar penafsirannya. Siapa pun yang menghina seorang dari mereka (sahabat Nabi) atau mencela periwayatannya, maka ia telah menentang Allah, Tuhan alam semesta dan membatalkan syari’at kaum Muslimin.” (Tafsir al-Qurthubi: 16/297)


▓░ KEDUA : Imam Ahmad

Banyak riwayat telah datang darinya dalam mengafirkan golongan Syi’ah Rafidhah. Di antaranya: Al-Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar al Marwadzi, ia berkata: “Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang orang yang mencela Abu Bakar, Umar, dan ‘Aisyah?”

Beliau menjawab,

ما أراه على الإسلام

“Aku tidak melihatnya di atas Islam.”

Al-Khalal berkata lagi: Abdul Malik bin Abdul Hamid memberitakan kepadaku, ia berkata: Aku mendengar Abu Abdillah berkata:

من شتم أخاف عليه الكفر مثل الروافض

“Barang siapa mencela (sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) maka aku khawatir ia menjadi kafir seperti halnya orang-orang Rafidhah.”

Kemudian beliau berkata:

من شتم أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم لا نأمن أن يكون قد مرق عن الدين

“Barangsiapa mencela Shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam maka kami khawatir ia telah keluar dari Islam (tanpa disadari).” (Al-Sunnah, Al-Khalal: 2/557-558)

Al-Khalal berkata: Abdullah bin Ahmad bin Hambal menyampaikan kepadaku, katanya: “Saya bertanya kepada ayahku perihal seseorang yang mencela salah seorang dari Shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Maka beliau menjawab:

ما أراه على الإسلام

“Aku tidak melihatnya di atas Islam”.” (Al-Sunnah, Al-Khalal: 2/558. Bacalah: Manaakib al Imam Ahmad, oleh Ibnu Al-Jauzi, hal. 214)

Tersebut dalam kitab As Sunnah karya Imam Ahmad, mengenai pendapat beliau tentang golongan Rafidhah:

هم الذين يتبرأون من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم ويسبونهم وينتقصونهم ويكفرون الأئمة إلا أربعة : علي وعمار والمقداد وسلمان وليست الرافضة من الإسلام في شيء

“Mereka itu adalah golongan yang menjauhkan diri dari shahabat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan mencelanya, menghinanya serta mengkafirkannya kecuali hanya empat orang saja yang tiada mereka kafirkan, yaitu: Ali, Ammar, Miqdad dan Salman. Golongan Rafidhah ini sama sekali bukan Islam.” (Al-Sunnah, milik Imam Ahmad: 82)

Ibnu Abdil Qawiy berkata:
“Adalah imam Ahmad mengafirkan orang yang berlepas diri dari mereka (yakni para sahabat) dan orang yang mencela ‘Aisyah Ummul Mukminin serta menuduhnya dengan sesuatu yang Allah telah membebaskan darinya, seraya beliau membaca:

يَعِظُكُمَ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Allah menasehati kamu, agar kamu jangan mengulang hal seperti itu untuk selama-lamanya, jika kamu benar-benar beriman.” (QS. Al-Nuur: 17. Dinukil dari Kitab Maa Dhahaba Ilaihi al-Imam Ahmad: 21)


▓░KETIGA : Imam Al Bukhari (wafat tahun 256 H)

Beliau berkata:

ما أبالي صليت خلف الجهمي والرافضي ، أم صليت خلف اليهود والنصارى ولا يسلم عليهم ولا يعادون ولا يناكحون ولا يشهدون ولا تؤكل ذبائحهم

“Bagi saya sama saja, apakah aku shalat di belakang seorang Jahmi (beraliran Jahmiyah) atau seorang Rafidzi (beraliran Syi’ah Rafidhah), atau aku shalat dibelakang Imam Yahudi atau Nashrani. Dan (seorang muslim) tidak boleh memberi salam kepada mereka, mengunjungi mereka ketika sakit, kawin dengan mereka, menjadikan mereka sebagai saksi dan memakan sembelihan mereka.” (Khalqu Af’al al-Ibad: 125)


▓░ KEEMPAT : Abdurrahman bin Mahdi

Imam al-Bukhari berkata:
Abdurrahman bin Mahdi berkata: “Keduanya adalah agama tersendiri, yakni Jahmiyah dan Rafidhah (Syi’ah).” (Khalqu Af’al al-Ibad: 125)


▓░ KELIMA : Al-Faryabi

Al-Khalal meriwayatkan, ia berkata:
“Telah menceritakan kepadaku Harb bin Ismail al- Kirmani, ia berkata: “Musa bin Harun bin Zayyad menceritakan kepada kami, ia berkata: “Saya mendengar al-Faryabi dan seseorang yang bertanya kepadanya tentang orang yang mencela Abu Bakar. Jawabnya: “Dia Kafir.” Lalu ia berkata: “Apakah orang semacam itu boleh dishalatkan jenazahnya?” Jawabnya: “Tidak.” Dan aku bertanya pula kepadanya: “Apa yang dilakukan terhadapnya, padahal orang itu juga telah mengucapkan Laa Ilaaha Illallah?” Jawabnya: “Jangan kamu sentuh (Jenazahnya) dengan tangan kamu, tetapi kamu angkat dengan kayu sampai kamu menurunkan ke liang lahatnya.” (al-Sunnah, milik al-Khalal: 2/566)


▓░ KEENAM : Ahmad bin Yunus

Kunyahnya adalah Ibnu Abdillah. Ia dinisbatan kepada datuknya, yaitu salah seorang Imam (tokoh) As-Sunnah. Beliau termasuk penduduk Kufah, tempat tumbuhnya golongan Rafidhah. Beliau menceritakan perihal Rafidhah dengan berbagai macam alirannya. Ahmad bin Hambal telah berkata kepada seseorang: “Pergilah anda kepada Ahmad bin Yunus, karena dialah seorang Syeikhul Islam.”
Para ahli Kutubus Sittah telah meriwayatkan Hadits dari beliau. Abu Hatim berkata: “Beliau adalah orang kepercayaan lagi kuat hafalannya”. Al-Nasaai berkata: “Dia adalah orang kepercayaan.” Ibnu Sa’ad berkata: “Dia adalah seorang kepercayaan lagi jujur, seorang Ahli Sunnah wal Jama’ah.” Ibnu Hajar menjelaskan, bahwa Ibnu Yunus telah berkata: “Saya pernah datang kepada Hammad bin Zaid, saya minta kepada beliau supaya mendiktekan kepadaku sesuatu hal tentang kelebihan Utsman. Jawabnya: “Anda ini siapa?” Saya jawab: “Seseorang dari negeri Kufah.” Lalu ia berkata: “Seorang Kufah menanyakan tentang kelebihan-kelebihan Utsman. Demi Allah, aku tidak akan menyampaikannya kepada Anda, kalau Anda tidak mau duduk sedangkan aku tetap berdiri!” Beliau wafat tahun 227 H. (Tahdzibut Tahdzib, 1:50, Taqribut Tahdzib, 1:29).

Beliau (Ahmad bin Yunus) rahimahullah berkata,

لو أن يهودياً ذبح شاة ، وذبح رافضي لأكلت ذبيحة اليهودي ، ولم آكل ذبيحة الرافضي لأنه مرتد عن الإسلام

“Seandainya saja seorang Yahudi menyembelih seekor kambing dan seorang Rafidhi (Syi’i) juga menyembelih seekor kambing, niscaya saya hanya memakan sembelihan si Yahudi, dan aku tidak mau makan sembelihan si Rafidhi. Karena dia telah murtad dari Islam.” (Al-Sharim al-Maslul, Ibnu Taimiyah: 57)


▓░ KETUJUH : Al-Qadhi Abu Ya’la

Beliau berkata,
“Adapun Rafidhah, maka hukum terhadap mereka . . . sesungguhnya mengafirkan para sahabat atau menganggapnya fasik, yang berarti mesti masuk neraka, maka orang semacam ini adalah kafir.” (Al Mu’tamad, hal. 267)

. . sesungguhnya mengafirkan para sahabat atau menganggapnya fasik, yang berarti mesti masuk neraka, maka orang semacam ini adalah kafir. . .

Sementara Rafidhah (Syi’ah) sebagaimana terbukti di dalam pokok-pokok ajaran mereka adalah orang-orang yang mengkafirkan sebagian besar Shahabat Nabi. Silahkan baca kembali tulisan yang telah kami posthing:
Kitab Syi’ah Melaknat dan Mengafirkan Abu Bakar, Umar dan ‘Aisyah


▓░ KEDELAPAN : Ibnu Hazam al-Zahiri

Beliau berkata:
“Pendapat mereka (Yakni Nashrani) yang menuduh bahwa golongan Rafidhah (Syi’ah) merubah Al-Qur’an, maka sesungguhnya golongan Syi’ah Rafidhah bukan termasuk bagian kaum muslimin. Karena golongan ini muncul pertama kalinya setelah dua puluh lima tahun dari wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Syi’ah Rafidhah adalah golongan yang mengikuti langkah-langkah Yahudi dan Nashrani dalam melakukan kebohongan dan kekafiran.” (Al-fashl fi al-Milal wa al-Nihal: 2/213)[ii]

Beliau berkata:
“Salah satu pendapat golongan Syi’ah Imamiyah, baik yang dahulu maupun sekarang ialah Al-Qur’an itu sesungguhnya telah diubah.”

Kemudian beliau berkata:
“Orang yang berpendapat, bahwa Al Qur’an ini telah diubah adalah benar-benar kafir dan mendustakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.(Al Fashl: 5/40)

Beliau berkata:
“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan semua kelompok umat Islam Ahlus Sunnah, Mu’tazilah, Murji’ah, Zaidiyah, bahwa adalah wajib berpegang kepada Al Qur’an yang biasa kita baca ini ” Dan hanya golongan Syi’ah ekstrim sajalah yang menyalahi sikap ini. Dengan sikapnya itu mereka menjadi kafir lagi musyrik, menurut pendapat semua penganut Islam. Dan pendapat kita sama sekali tidak sama dengan mereka (Syi’ah). Pendapat kita hanyalah sejalan dengan sesama pemeluk agama kita.” (Al Ihkam Fii Ushuuli Ahkaam: 1/96)

Beliau berkata pula:
“Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah menyembunyikan satu kata pun atau satu huruf pun dari syariat Ilahi. Saya tidak melihat adanya keistimewaan pada manusia tertentu, baik anak perempuannya atau keponakan laki-lakinya atau istrinya atau shahabatnya, untuk mengetahui sesuatu syariat yang disembunyikan oleh Nabi terhadap bangsa kulit putih, atau bangsa kulit hitam atau penggembala kambing. Tidak ada sesuatu pun rahasia, perlambang ataupun kata sandi di luar apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah kepada umat manusia. Sekiranya Nabi menyembunyikan sesuatu yang harus disampaikan kepada manusia, berarti beliau tidak menjalankan tugasnya. Barang siapa beranggapan semacam ini, berarti ia kafir. (Al Fashl, 2:274-275)

Orang yang berkeyakinan semacam ini dikafirkan oleh Ibnu Hazm. Dan keyakinan semacam ini dipegang oleh Syi’ah Itsna Asy’ariyah. Pendapat ini dikuatkan oleh guru-guru beliau pada masanya dan para ulama sebelumnya.


▓▓░░ PENUTUP

Dan Masih banyak lagi perkataan-perkataan para ulama yang sangat tegas terhadap Syi’ah Rafidhah yang memiliki keyakinan berbeda dari aqidah kaum muslimin dan menyimpang dari ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Rasanya tidak ada habisnya menjelaskan keyakinan batil golongan syi’ah, baik dari ulama terdahulu maupun belakangan. Namun sayang kenapa banyak manusia bisa disesatkan dan tertarik kepada ajaran yang sangat jelas kebatilannya. Semoga Allah melindungi kita dan kaum mukminin secara keseluruhan dari jerat dan tipu daya golongan Syi’ah Rafidhah. [PurWD/voa-islam.com] 2012/01/06


Sumber & Catatan kaki : nahimunkar.com
Judul Asli : Fatwa 8 Ulama yang Mengkafirkan Syi’ah Rafidhah
_________________________________________________

[i] تفسير ابن كثير – (ج 7 / ص 362)
{ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ } .
ومن هذه الآية انتزع الإمام مالك -رحمه الله، في رواية عنه-بتكفير الروافض الذين يبغضون الصحابة، قال: لأنهم يغيظونهم، ومن غاظ الصحابة فهو كافر لهذه الآية. ووافقه طائفة من العلماء على ذلك. والأحاديث في فضائل الصحابة والنهي عن التعرض لهم بمساءة كثيرة ، ويكفيهم ثناء الله عليهم، ورضاه عنهم.
[ii] الفصل في الملل – (ج 2 / ص 65)
وأما قولهم في دعوى الروافض تبديل القراءات فإن الروافض ليسوا من المسلمين إنما هي فرق حدث أولها بعد موت النبي صلى الله عليه و سلم بخمس وعشرين سنة وكان مبدؤها إجابة من خذله الله تعالى لدعوة من كاد الإسلام وهي طائفة تجري مجرى اليهود والنصارى في الكذب والكفر وهي طوائف أشدهم غلوا يقولون بالهية علي بن أبي طالب والآلهية جماعة معه وأقلهم غلوا يقولون أن الشمس ردت على علي بن أبي طالب مرتين فقوم هذا أقل مراتبهم في الكذب أيستشنع منهم كذب يأتون به وكل من يزجره عن الكذب ديانة أو نزاهة نفس أمكنه أن يكذب ما شاء وكل دعوى بلا برهان فليس يستدل بها عاقل سواء كانت له أو عليه ونحن أن شاء الله تعالى نأتي بالبرهان الواضح الفاضح لكذب الروافض فيما افتعلوه من ذلك

5

http://artikelassunnah.blogspot.com/2012/03/fatwa-8-ulama-salaf-yang-mengkafirkan.html
Top of Form

  •  

Minggu, 02 Desember 2012

Batu Alam

BATU ALAM UNTUK DINDING RUMAH

ALUR CACING MINIMALIS 1 CM 2 CM campuran 300x300 BATU ALAM UNTUK DINDING RUMAH
Anda mencari batu alam untuk dinding rumah?, atau bingung lihat rumah tetangga dinding rumahnya menggunakan batu alam palimanan, sedangkan lihat tetangga sebelah lagi menggunakan batu alam andesit RTA, bahkan anda lihat di perumahan pinggir jalan melihat ada yang menggunakan batu alam untuk dinding dengan batu alam andesit susun sirih.
Nah biar anda tidak bingung berikut anakciremai akan memberikan sedikit tips aplikasi atau pemasangan batu alam untuk dinding, saya tidak akan merekomendasikan batu ini bagus atau batu ini bagus, tapi hanya memberikan tips, andalah yang menentukan warna, jenis dan ukuran untuk batu anda.
Kenyamanan Rumah
Mungkin anda hampir 24 jam berada di rumah anda, kenyaman adalah kunci utama anda betah di rumah, jika anda tidak nyaman pasti anda tidak betah dan inginnya selalu main ke manapun, misalnya ke rumah tetangga, sodara atau ke mall.
Ada tiga faktor yang perlu diperhatikan untuk membuat rumah anda nyaman diantranya yaitu:
Keindahan
Untuk membuat nyaman rumah anda sebaiknya pemasangan batu alam untuk dinding disesuaikan dengan kondisi jiwa anda, yaitu dengan melihat keindahan, dinding rumah anda semakin enak dipandang maka andapun semakin betah dan nyaman di rumah. Menyesuaikan dengan kondisi kejiwaan anda misalnya anda suka dengan warna kuning, maka pasanglah batu yang ada unsur warna kuningnya misalnya batu palimanan. atau anda suka dengan alam (natural) maka pasanglah dinding rumah anda dengan nuansa alam, misalnya dengan memasang batu alam dengan motif rata alam atau RTA.
Keindahan rumah anda itu mungkin belum tentu menurut orang lain indah, begitupun sebaliknya jika menurut orang lain indah belum tentu menurut anda indah juga, jadi karena anda hampir seharian berada di rumah sebaiknya keindahan rumah anda mengikuti keindahan menurut anda sendiri.
Kebersihan
Rumah nyaman pasti harus selalu bersih, walaupun rumah anda mungil dan unik tapi bersih pasti banyak orang yang betah berada di rumah anda. Banyak rumah besar, megah dan mewah kadang tidak bersih, hal ini bisa membuat anda ataupun orang lain tidak betah, kalau istilah feng shui aura rumahnya jelek ^_^.
Perawatan
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perawatan dinding batu alam rumah anda. Untuk perawatan juga sesuaikan dengan sifat anda dalam merawat rumah, misalnya anda orangnya pemalas dan inginnya praktis, maka batu alam untuk dinding bisa menggunakan batu alam andesit rata mesin (RTM), yang memiliki permukaan rata, jadi saat nanti anda akan memberikan dinding yang perlu dilakukan adalah hanya melap saja batu alam tersebut, dan dengan seketika dinding anda juga akan bersih.
Namun jika sifat anda suka dengan kebersihan dan keindahan alam, maka anda bisa memasang batu alam andesit rata alam (RTA), membersihkan batu alam RTA yang dipasang di dinding perlu memerlukan keuletan, karena dalam batu alam RTA yang ada di dinding baisanya terdapat debu-debu dan kotoran apalagi batu RTA ini dipasang dinding luar rumah anda, yang bisa mengakibatkan banyaknya jamur dan lumur menempel pada dinding rumah anda, sehingga sangat sulit untuk dibersihkan.
Mungkin itu saja tips yang bisa anakciremai berikan untuk pemasangan batu alam untuk dinding, jika ada pertanyaan silahkan di kolom komentar, lain waktu kita bahas tentang aplikasi dan contoh batu alam untuk pagar. oiya foto untuk batu alam untuk dinding lain waktu saya upload.

Apa itu Khilafah

KHILAFAH NABHANIYAH?

Jika dikatakan bahwa bentuk khilafah yang dipaparkan di sini adalah khilafah versi Hizbut Tahrir, menurut saya, sebenarnya pernyataan itu sangat berbau ashabiyah. Sebab, ijtihad versi siapa pun, tetap dinilai sebagai ijtihad islami, selama berdasarkan dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, siapapun, baik individu atau kelompok, sah-sah saja melakuka

n ijtihad serupa (tentang struktur pemerintahan khilafah), asalkan berdasarkan hujjah yang kuat. Oleh karena itu, jika ada orang yang menyatakan bahwa bentuk negara khilafah yang akan dipaparkan di sini adalah khilafah versi Hizbut Tahrir (Khilafah Nabhaniyah), bukan Khilafah Nubuwwah, adalah pernyataan yang menikam. Bukan Hizbut Tahrir yang ditikam, tetapi pemikiran Islam (Islamic Thought) itulah yang ditikam. Na’udzubillah.

Perjuangan penegakan kembali khilafah Islam, telah dimulai sejak hampir seabad yang lalu. Sejak tahun pertama negara khilafah Usmaniyah diruntuhkan oleh agen Yahudi, Musthafa Kamal Pasha Attaturk, maka para ulama pun bereaksi dengan menggelar berbagai konferensi atau muktamar untuk mengembalikan institusi politik Islam itu. Tercatat Syaikh Haji Rasul (ayah dari ulama besar Indonesia, Haji Abdul Malik Karim Amrullah) adalah tokoh yang turut menghadiri muktamar tersebut, untuk mengembalikan tegaknya khilafah Islamiyah. Bahkan, saat itu telah ada orang yang mendakwakan diri sebagai khalifah, yaitu Husein bin Ali dari Hijjaz, dan Raja Fuad dari Mesir. Namun, mereka tidak diakui sebab dianggap tidak mewakili kekuasaan umat Islam, tetapi hanya sebagian umat saja.

Para ulama kontemporer juga telah banyak yang menyepakati akan wajibnya sebuah kekhalifahan. Hizbut Tahrir, termasuk salah satu kelompok yang mewajibkan tegaknya khilafah Islam. Bahkan Hizbut Tahrir telah mempersiapkan konsep negara khilafah yang akan berdiri kelak dengan sistem pemerintahan Islam, sistem politik dalam dan luar negeri Islam, sistem sosial Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, dan lain sebagainya. Namun yang mengherankan, di tengah-tengah tumbuhnya semangat mengembalikan tegaknya negara khilafah (dengan berbagai metodenya, termasuk Hizbut Tahrir), ada saja orang masih meragu-ragukan dengan menyatakan bahwa ijtihad itu hanya versi Taqiyuddin An Nabhani, sehingga negara khilafah hasil rancangan Hizbut Tahrir adalah negara Khilafah Nabhaniyah bukan negara Khilafah Nubuwwah.

Yang menggelikan lagi, orang yang meragukan atau menolak hasil ijtihad Hizbut Tahrir itu, sama sekali tidak mampu memberikan argumen yang kuat ketika disuruh menjabarkan maksud dari ‘khilafah ‘ala minhajin nubuwwah’. Ya, mereka yang menolak ijtihad Hizbut Tahrir itu pada umumnya tidak memahaminya, dan tidak mampu menjelaskan maksud dari ‘khilafah ‘ala minhajin nubuwwah’. Padahal, mereka mewajibkannya.

Sungguh aneh, ada orang yang mewajibkan tegaknya negara khilafah, tidak memiliki gambaran tentang negara khilafah, tetapi ketika ada orang yang berusaha memberikan tentang negara khilafah, maka dia menolaknya. Jika demikian, lalu dia mau menegakkan negara apa?

Ingat, negara khilafah yang akan berdiri kelak adalah negara khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Negara khilafah ‘ala minhajin nubuwwah adalah negara khilafah yang didirikan atas manhaj (metode) Rasulullah saw. dan dijalankan dengan metode Rasulullah saw. pula. Bagaimana cara mengetahui cara menjalankannya sesuai metode Rasul saw.? Tentu, tidak lain adalah dengan dalil-dalil syar’I baik dari Alquran maupun Sunnah Rasulullah saw. Dan, ijtihad yang dilakukan Hizbut Tahrir tentang sistem khilafah dan bagaimana menjalankan pemerintahannya, adalah berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasulullah saw. dengan hujjah yang kuat. Oleh karena itu, khilafah ‘ala minhajin nubuwwah yang dimaksud adalah khilafah yang dijalankan dengan dalil-dalil syar’i, yaitu Alquran, Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas Syar’i. Jika Hizbut Tahrir telah menjelaskan hal tersebut dalam berbagai kitabnya, lalu mengapa masih pula menolaknya?

Jika demikian, lalu khilafah 'ala minhajin nubuwwah seperti apa yang dimaksud?

HAKIKAT NEGARA KHILAFAH

Khilafah, secara etimologis, adalah kedudukan pengganti yang menggantikan orang sebelumnya. Menurut terminologi syar'i, khilafah diartikan sebagai kepimpinan umum, yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syariat Islam (hukum Allah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Batasan “kepimpinan umum” mempunyai konotasi, bahwa khilafah Islam bertugas mengurusi seluruh urusan, yang meliputi pelaksanaan semua hukum syara’ terhadap rakyat, tanpa terkecuali meliputi muslim dan non-muslim. Mulai dari masalah akidah, ibadah, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, semuanya diurus oleh khilafah Islam.

Bentuk dan sistem pemerintahan Islam adalah sebagai berikut:
a. Negara Islam tidak berbentuk federasi ataupun persemakmuran (commonwealth), tetapi berbentuk kesatuan (union).

b. Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk kerajaan (monarki), baik absolut, seperti kerajaan Saudi Arabia, maupun perlementer, seperti kerajaan Malaysia. Juga tidak berbentuk republik, baik presidensial, seperti Indonesia, maupun parlementer, seperti Rusia. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem khilafah, dimana khalifah tidak seperti presiden, juga tidak seperti perdana menteri, atau raja.

c. Sistem pemerintahan Islam juga tidak berbentuk demokrasi, teokrasi, ataupun autokrasi. Tetapi, sistem pemerintahan Islam adalah sistem khilafah yang tidak sama dengan model pemerintahan yang ada di dunia saat ini.

d. Sistem pemerintahan Islam berbentuk sentralisasi, sedangkan administrasi atau birokrasinya menganut sistem desentralisasi.

e. Bentuk negara Islam yang sesungguhnya juga bukanlah bentuk negara bangsa (nation-state) seperti yang digagas oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewiryo dengan Negara Islam Indonesianya. Tetapi bentuk negara Islam adalah bentuk negara global internasional, sebagai bentuk persatuan umat Islam sedunia.

Sistem khilafah adalah sistem pemerintahan Islam global yang menerapkan hukum-hukum Allah Tuhan Semesta Alam yang diperuntukkan bagi manusia. Banyak hukum yang mengatur masalah khilafah Islam ini telah dibahas oleh ulama fiqih, yang sudah tidak terhitung jumlahnya, baik yang ditulis ulama klasik maupun kontemporer.

PEMERINTAHAN ISLAM BUKAN MONARKI

Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk monarki. Bahkan, Islam tidak mengakui sistem monarki, maupun yang sejenis dengan sistem monarki.

Dalam sistem monarki, pemerintahannya menerapkan sistem waris (putra mahkota), dimana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya, seperti kalau mereka mewariskan harta warisan. Sedangkan sistem pemerintahan Islam tidak mengenal sistem waris. Namun, pemerintahan akan dipegang oleh orang yang dibaiat oleh umat dengan penuh ridha dan bebas memilih.

Sistem monarki telah memberikan hak tertentu serta hak-hak istimewa khusus untuk raja saja, yang tidak akan bisa dimiliki oleh yang lain. Sistem ini juga telah menjadikan raja di atas undang-undang, dimana secara pribadi raja memiliki kekebalan hukum. Dan kadangkala raja/ratu hanya simbol bagi rakyat, dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa, sebagaimana raja-raja di Eropa, seperti yang terjadi di Inggris. Atau kadangkala, ada yang menjadi raja dan sekaligus berkuasa penuh, bahkan menjadi sumber hukum. Dimana raja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya dengan sesuka hatinya, sebagaimana raja di Saudi, Maroko, dan Yordania. Termasuk juga, raja-raja Hindu pada zaman dahulu.

Lain halnya dengan sistem Islam. Sistem Islam tidak pernah memberikan kekhususan kepada khalifah atau imam (kepala negara) dalam bentuk hak-hak istimewa atau hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki hak, selain hak yang sama dengan hak rakyat biasa. Khalifah juga bukan hanya sebuah simbol bagi rakyat namun tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Khalifah juga bukan sebuah simbol yang berkuasa dan bisa memerintah serta mengendalikan negara beserta rakyatnya dengan sesuka hatinya. Tetapi, khalifah adalah pihak yang mewakili umat/rakyat dalam masalah pemerintahan dan kekuasaan, yang mereka pilih dan mereka baiat agar menerapkan syariat Allah. Sehingga khalifah juga tetap harus terikat dengan hukum-hukum Islam dalam semua tindakan, hukum. serta pelayanannya terhadap kepentingan umat/rakyat.

Di samping itu, dalam pemerintahan Islam tidak mengenal wilayatul ahdi (putra mahkota). Justru Islam menolak adanya putra mahkota, bahkan Islam juga menolak mengambil pemerintahan dengan cara waris. Islam telah menentukan cara mengambil pemerintahan yaitu dengan baiat dari umat kepada khalifah atau imam, dengan penuh ridha dan bebas memilih.

Adapun yang terjadi pada masa Bani Umayyah, Abbasiyah, dan Usmaniyah, maka sebenarnya hal itu adalah penyimpangan terhadap syariat, yang tidak akan mempengaruhi sedikit pun hukum wajib tidaknya menerapkan syariat Islam. Hizbut Tahrir mengakui, adanya kesalahan dalam penerapan syariat Islam pada masa dulu memang terjadi. Namun, perlu diingat, bahwa para putra mahkota yang diangkat, juga melalui proses baiat. Bukan semata-mata diangkat menjadi pemimpin. Oleh karena itu, sekalipun terjadi penyimpangan dalam menjalankan negara khilafah pada masa dulu, tetapi tetap bisa disebut sebagai negara khilafah, dengan adanya baiat itu.

Lagipula, pada umumnya orang yang menyatakan bahwa kekuasaan umat Islam zaman dulu bukanlah sistem kekhalifahan tetapi kerajaan, adalah orang yang menentang khilafah dan lebih pro terhadap sistem selain sistem Islam, seperti demokrasi atau yang lainnya. Tetapi masalahnya, ketidakadilan muncul di sini. Jika mereka adil, seharusnya buruknya penerapan sistem demokrasi, juga tidak bisa membuat negara yang menerapkan sistem demokrasi disebut sebagai negara demokrasi. Contohnya Amerika dan Indonesia. Bagi pegiat demokrasi, sekalipun Amerika dan Indonesia mengalami penyimpangan dalam penerapan demokrasi, tetap disebut sebagai negara demokrasi. Lalu mengapa, jika terjadi penyimpangan sedikit saja terhadap sistem pemerintahan Islam, langsung dikatakan bahwa itu bukanlah sistem khilafah? Sesungguhnya, sikap seperti ini hanya muncul dari orang-orang bermental penjajah, tidak bangga dengan keislamannya, dan memiliki sikap tidak adil dalam dirinya.

PEMERINTAHAN ISLAM BUKAN REPUBLIK

Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem republik. Dimana sistem republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi, yang kedaulatannya jelas di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta mengubahnya.

Rakyatlah yang menjadikan khamr legal dan tidak legal. Rakyatlah yang menjadikan klun-klub malam dinilai legal dan tidak legal. Rakyatlah yang menentukan Ahmadiyah itu diakui atau tidak diakui.

Sementara sistem pemerintahan Islam berdiri di atas pilar akidah Islam, serta hukum-hukum syara'. Dimana kedaulatannya di tangan syara', bukan di tangan umat/rakyat. Dalam hal ini, baik umat maupun khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan adalah Allah SWT. semata.

Sedangkan khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan dari kitabullah dan sunah Rasul-Nya. Begitu pula umat tidak berhak untuk memecat khalifah. Karena yang berhak memecat khalifah adalah syara' semata. Akan tetapi, umat tetap berhak untuk mengangkatnya. Sebab Islam telah menjadikan kekuasaan di tangan umat. Sehingga umat berhak mengangkat orang yang mereka pilih dan mereka baiat untuk menjadi wakil mereka.

Dalam sistem republik dengan bentuk presidensiilnya, seorang presiden memiliki wewenang sebagai seorang kepala negara serta wewenang sebagai seorang perdana menteri, sekaligus. Karena tidak ada perdana menteri dan yang ada hanya para menteri, semisal presiden Amerika. Sedangkan dalam sistem republik dengan bentuk parlementer, terdapat seorang presiden sekaligus dengan perdana menterinya. Dimana wewenang pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, bukan presiden. Seperti republik Prancis dan Jerman Barat.

Sedangkan di dalam sistem khilafah tidak ada menteri, maupun kementerian bersama seorang khalifah seperti halnya dalam konsep demokrasi, yang memiliki spesialisasi serta departemen-departemen tertentu. Yang ada dalam sistem khilafah Islam hanyalah para mu'awin yang senantiasa dimintai bantuan oleh khalifah. Tugas mereka adalah membantu khalifah dalam tugas-tugas pemerintahan. Mereka adalah para pembantu dan sekaligus pelaksana. Ketika khalifah memimpin mereka, maka khalifah memimpin mereka bukan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri atau kepala lembaga eksekutif, melainkan hanya sebagai kepala negara. Sebab, dalam Islam tidak ada kabinet menteri yang bertugas membantu khalifah dengan memiliki wewenang tertentu. Sehingga mu'awin tetap hanyalah pembantu khalifah untuk melaksanakan wewenang-wewenangnya.

Selain dua bentuk tersebut --baik presidensiil maupun parlementer-- dalam sistem republik, presiden bertanggung jawab di depan rakyat atau yang mewakili suara rakyat. Dimana rakyat beserta wakilnya berhak untuk memberhentikan presiden, karena kedaulatan di tangan rakyat.

Kenyataan ini berbeda dengan sistem kekhilafahan. Karena seorang amirul mukminin (khalifah), sekalipun bertanggungjawab di hadapan umat dan wakil-wakil mereka, termasuk menerima kritik dan koreksi dari umat serta wakil-wakilnya, namun umat termasuk para wakilnya tidak berhak untuk memberhentikannya. Amirul mukminin juga tidak akan diberhentikan kecuali apabila menyimpang dari hukum syara' dengan penyimpangan yang menyebabkan harus diberhentikan. Adapun yang menentukan pemberhentiannya adalah hanya mahkamah mazhalim.

Kepemimpinan dalam sistem republik, baik yang menganut presidensiil maupun parlementer, selalu dibatasi dengan masa jabatan tertentu, yang tidak mungkin bisa melebihi dari masa jabatan tersebut. Sementara di dalam sistem khilafah, tidak terdapat masa jabatan tertentu. Namun, batasannya hanyalah apakah masih menerapkan hukum syara' atau tidak. Karena itu, selama khalifah melaksanakan hukum syara', dengan cara menerapkan hukum-hukum Islam kepada seluruh manusia di dalam pemerintahannya, yang diambil dari kitabullah serta sunah Rasul-Nya maka dia tetap menjadi khalifah, sekalipun masa jabatannya amat panjang. Dan apabila dia telah meninggalkan hukum syara' serta menjauhkan penerapan hukum-hukum tersebut, maka berakhirlah masa jabatannya, sekalipun baru sehari semalam. Sehingga tetap wajib diberhentikan.

Dari pemaparan di atas, maka nampak jelas perbedaan yang sedemikian jauh antara sistem kekhilafahan dengan sistem republik, antara presiden dalam sistem republik dengan khalifah dalam sistem Islam. Karena itu, sama sekali tidak diperbolehkan untuk mengatakan bahwa sistem pemerintahan Islam adalah sistem republik, atau mengeluarkan statemen: "Republik Islam". Sebab, terdapat perbedaan yang sedemikian besar antara kedua sistem tersebut pada aspek asas yang menjadi dasar tegaknya kedua sistem tersebut, serta adanya perbedaan di antara keduanya baik dari segi bentuk maupun substansi-substansi masalah berikutnya.

PEMERINTAHAN ISLAM BUKAN KEKAISARAN

Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem kekaisaran, bahkan sistem kekaisaran jauh sekali dari ajaran Islam. Sebab wilayah yang diperintah dengan sistem Islam --sekalipun ras dan sukunya berbeda serta sentralisasi pada pemerintah pusat, dalam masalah pemerintahan-- tidak sama dengan wilayah yang diperintah dengan sistem kekaisaran. Bahkan, berbeda jauh dengan sistem kekaisaran, sebab sistem ini tidak menganggap sama antara ras satu dengan yang lain dalam hal pemberlakuan hukum di dalam wilayah kekaisaran. Dimana sistem ini telah memberikan keistimewaan dalam bidang pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat.

Sedangkan tuntunan Islam dalam bidang pemerintahan adalah menganggap sama antara rakyat yang satu dengan rakyat yang lain dalam wilayah-wilayah negara. Islam juga telah menolak ikatan-ikatan kesukuan (ras). Bahkan, Islam memberikan semua hak-hak rakyat dan kewajiban mereka kepada orang non Islam yang memiliki kewarganegaraan. Dimana mereka memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana yang menjadi hak dan kewajiban umat Islam. Lebih dari itu, Islam senantiasa memberikan hak-hak tersebut kepada masing-masing rakyat --apapun mazhabnya-- yang tidak diberikan kepada rakyat negara lain, meskipun muslim. Dengan adanya pemerataan ini, jelas bahwa sistem Islam berbeda jauh dengan sistem kekaisaran.

Dalam sistem Islam, tidak ada wilayah-wilayah yang menjadi daerah kolonial, maupun lahan ekploitasi serta lahan subur yang senantiasa dikeruk untuk wilayah pusat. Dimana wilayah-wilayah tersebut tetap menjadi satu kesatuan, sekalipun sedemikian jauh jaraknya antara wilayah tersebut dengan ibu kota negara Islam. Begitu pula masalah keragaman ras warganya. Sebab, setiap wilayah dianggap sebagai satu bagian dari tubuh negara. Rakyat yang lainnya juga sama-sama memiliki hak sebagaimana hak rakyat yang hidup di wilayah pusat, atau wilayah-wilayah lainnya. Dimana otoritas pejabatnya, sistem serta perundang-undangannya sama semua dengan wilayah-wilayah yang lain.

PEMERINTAHAN ISLAM BUKAN FEDERASI

Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem federasi, yang membagi wilayah-wilayahnya dalam otonominya sendiri-sendiri, dan bersatu dalam pemerintahan secara umum. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan. Yang mecakup seluruh negeri seperti Marakis di bagian barat dan Khurasan di bagian timur. Seperti halnya yang dinamakan dengan mudiriyatul fuyum ketika ibu kota Islam berada di Kairo. Harta kekayaan seluruh wilayah negera Islam dianggap satu.

Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya. Kalau seandainya ada wilayah telah mengumpulkan pajak, sementara kebutuhannya kecil, maka wilayah tersebut akan diberi sesuai dengan tingkat kebutuhannya, bukan berdasarkan hasil pengumpulan hartanya. Kalau seandainya ada wilayah, yang pendapatan daerahnya tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka negara Islam tidak akan mempertimbangkannya. Tetapi, wilayah tersebut tetap akan diberi anggaran belanja dari anggaran belanja secara umum, sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Baik pajaknya cukup untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak.

Sistem pemerintahan Islam juga tidak berbentuk federasi, melainkan berbentuk kesatuan. Karena itu, sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang berbeda sama sekali dengan sistem-sistem yang telah populer lainnya saat ini. Baik dari aspek landasannya maupun substansi-substansinya. Sekalipun dalam beberapa prakteknya hampir ada yang menyerupai dengan praktek dalam sistem yang lain.

Di samping hal-hal yang telah dipaparkan sebelumnya, sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan sentralisasi, dimana penguasa tertinggi cukup di pusat. Pemerintahan pusat mempunyai otoritas yang penuh terhadap seluruh wilayah negara, baik dalam masalah-masalah yang kecil maupun yang besar. Negara Islam juga tidak akan sekali-kali mentolelir terjadinya pemisahan salah satu wilayahnya, sehingga wilayah-wilayah tersebut tidak akan lepas begitu saja. Negaralah yang akan mengangkat para panglima, wali dan amil, para pejabat dan penanggung jawab dalam urusan harta dan ekonomi. Negara juga yang akan mengangkat para qadli di setiap wilayahnya. Negara juga yang mengangkat orang yang bertugas menjadi pejabat (hakim). Disamping negara yang akan mengurusi secara langsung seluruh urusan yang berhubungan dengan pemerintahan di seluruh negeri.

KESIMPULAN

Pendek kata, sistem pemerintahan di dalam Islam adalah sistem khilafah. Dan ijma' sahabat telah sepakat terhadap kesatuan khilafah dan kesatuan negara serta ketidakbolehan berbaiat selain kepada satu khalifah. Sistem ini telah disepakati oleh para imam mujtahid serta jumhur fuqaha'. Yaitu apabila ada seorang khalifah dibaiat, padahal sudah ada khalifah yang lain atau sudah ada baiat kepada seorang khalifah, maka khalifah yang kedua harus diperangi, sehingga khalifah yang pertama terbaiat. Sebab secara syar'i, baiat telah ditetapkan untuk orang yang pertama kali dibaiat dengan baiat yang sah.

Demikianlah sistem khilafah yang telah diijtihad Hizbut Tahrir. Benar, banyak orang menolaknya. Tetapi tidak sedikit yang menerima. Insya Allah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah akan segera kembali.

Kamis, 29 November 2012

mengapa gusdur lengser ?

Inilah Fakta Sejarah, Kenapa Gus Dur Digulingkan Umat Islam Indonesia?

JAKARTA – Begitu marahnya para pendukung mendiang Gus Dur di berbagai daerah ketika Tokoh Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menuding lengsernya Gus Dur akibat kasus korupsi Bruneigate dan Buloggate. Lalu apa sesungguhnya yang menyebabkan lengsernya Gus Dur dari tampuk kekuasaan?

Greg Barton pernah mengatakan Gus Dur adalah salah seorang pemikir Islam liberal di Indonesia, meskipun ia tidak pernah secara formal mengenyam pendidikan tinggi sekuler, seperti Nurcholish Madjid, dkk. Bahkan Fachri Ali berpendapat bahwa dalam batas-batas tertentu, Gus Dur adalah agamawan dan pemikir yang paling liberal di Indonesia, dan belum tertandingi oleh Nurcholish Madjid.

Betapa buruknya hubungan Gus Dur dengan kaum muslimin. Dalam banyak hal, pemikiran dan statemen Gus Dur kerap menyakiti dan merugikan umat Islam Indonesia. Inilah fakta sejarah yang akan selalu segar dalam ingatan umat Islam Indonesia atas dosa-dosa Gus Dur selama hidupnya :

Mengatakan al-Qur’an sebagai kitab paling porno di dunia
Memperjuangkan pluralisme
Mengakui semua agama benar
Menjalin kerjasama dengan Israel
Mendukung gerakan kristenisasi
Membela Ahmadiyah
Ingin mengganti ucapan assalamu alaikum dengan selamat pagi.
Tidak bersimpati terhadap korban Muslim pada konflik Ambon.
Di dalam RUU Sisdiknas, Gusdur lebih membela aspirasi kaum kafirin untuk mentiadakan / mencabut pasal memasukkan pelajaran agama di sekolah-sekolah, dan justru menentang aspirasi kaum Muslim agar pasal pelajaran agama di sekolah-sekolah dimasukkan di dalam UU Sisdiknas. Di dalam hal ini, kaum Kristen menuntut supaya pasal pendidikan agama dicabut dari system Sisdiknas, karena dengan demikian supaya kaum Kristen semakin mudah mengkafirkan generasi Muslim di Indonesia.
Menginginkan Indonesia menjadi sekuler.
Di dalam RUU Pornografi, kembali Gusdur lebih membela aspirasi kaum kafirin agar DPR tidak mensahkan RUU Anti Pornografi menjadi undang-undang, dan justru menentang aspirasi kaum Muslim supaya Indonesia / DPR mensahkan UU Anti Pornografi demi menjaga moral bangsa. Pada moment inilah gusdur menyatakan bahwa Alquran adalah kitab paling porno se-Dunia!
Gusdur ikut bersama kaum kafirin merangsek untuk menuntut Pemerintah mencabut pasal penodaan agama. Padahal pasal itu amat sentral demi terjaminnya kerukunan umat beragama. Yang dibidik Gusdur adalah kaum Muslim, supaya kaum Muslim tidak berkutik ketika agamanya dihina.
Gusdur ikut bersama kaum kafirin merangsek untuk menuntut Pemerintah mencabut pasal pendirian rumah ibadah melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Padahal pasal itu amat sentral demi terjaminnya kerukunan umat beragama. Yang dibidik Gusdur adalah kaum Muslim, supaya kaum Muslim tidak berkutik ketika kaum kafirin membangun Gereja di mana-mana.
Gus Dur penah Dibaptis.
Menyerukan supaya MUI (Majelis Ulama Indonesia) dibubarkan.
Merestui dan membela Inul dengan goyang ngebornya, padahal semua Ulama sudah mengutuknya.

Ada yang ingin menambahkan dosa-dosa apa yang dilakukan Gus Dur terhadap umat Islam? Biarlah Gus Dur "beristirahat" dengan tenang di alam barzah dengan menanggung dosa-dosanya. Tinta sejarah tak bisa terhapuskan begitu saja. Semakin banyak kita bicara soal mendiang Gus Dur, maka sama saja membuka aibnya sendiri di hadapan rakyat Indonesia, khususnya umat Islam.

Sumber: http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/11/29/22051/inilah-fakta-sejarah-kenapa-gus-dur-digulingkan-umat-islam-indonesia/
gusdur juga di gulingkan oleh masyarakat Indonesia karena: 
Ia semenjak menjadi presiden terlalu sering bepergian ke luar negeri dengan menggunakan uang rakyat tentunya,padahal pada masa-masa itu Bangsa indonesia ini masih ribut dan pusing memikirkan ekonomi akibat krisis moneter.
gusdur terlalu sering mengganti menteri-menteri yang ia anggap membangkang darinya.
gusdur berkehendak membubarkan DPR,karena ia tidak tahan lagi dengan keributan-keributan daripada anggota-anggoa dewan yang sudah tidak sudi lagi padanya.
dan lain sebagainya.........

Minggu, 25 November 2012

Macam-Macam Ideologi

Perbedaan-Perbedaan Ideologi

1. Pancasila

Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.

Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).

Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.

Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.

Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.

Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.

Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.

Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.


2. Kapitalisme

Dalam abad ke-18 istilah ini digunakan secara umum dalam artian yang mengacu pada kapital produktif. Karl Marx membuat istilah ini menjadi suatu konsep sentral yang disebutnya sebagai "cara produksi".

Ciri-ciri sejarah kapitalisme menurut Berger meliputi penggunaan kalkulasi rasional untuk mendapat keuntungan. Ciri yang lain adalah penyesuaian semua alat produksi material antara lain tanah, perkakas, mesin-mesin sebagai hak pribadi, kebebasan pasar (kebalikan dari berbagai pembatasan yang sangat feodal pada masa prakapitalis), teknologi rasional yang memacu aktivitas ekonomi, suatu sistem hukum yang rasional (sehingga dapat diramalkan), buruh bebas (kebalikan dari perbudakan), dan komersialisasi ekonomi.

Dalam catatan Berger, hubungan antara kapitalisme dengan nilai-nilai kebudayaan (terutama nilai-nilai agama) menjadi inti karya klasik Max Weber, The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism. la mengemukakan bahwa reformasi Protestan, tanpa disengaja, telah mendorong timbulnya sikap-sikap yang sangat cocok bagi usaha kapitalis. Lutherianisme memulainya dengan jalan mengubah arti "pekerjaan" dari bersifat keagamaan menjadi keduniawian. Kalau sebelumnya seseorang mendapat "pekerjaan" sebagai pendeta atau anggota suatu ordo kegerejaan, sekarang setiap pekerjaan yang sah di dunia harus dianggap sebagai "pekerjaan". Sumbangan paling menentukan bagi perkembangan "semangat kapitalisme" kemudian datang dari Calvinisme.

Tentang periode sejarah perkembangan kapitalisme, terutama kapitalisme industrial, secara kronologis Dillard membaginya menjadi tiga fase perkembangan, sebagaimana diungkap oleh Hikmat Budiman (1989).

Fase Pertama, Kapitalisme Awal (1500-1750), yakni kapitalisme yang bertumpu pada industri sandang di Inggris selama abad XVI sampai XVIII.

Fase kedua adalah Kapitalisme Klasik (1750-1914), ketika pembangunan kapitalis bergeser dari perdagangan ke industri. Ini adalah fase kapitalisme dengan ideologi laissez faire, yang diturunkan dari ajaran Adam Smith. Fase klasik kapitalisme inilah yang, sekarang lebih dikenal sebagai kapitalisme liberal.

Fase ketiga adalah apa yang oleh Dillard disebut sebagai kapitalisme fase lanjut, yang mulai berkembang sejak tahun 1914 dengan momentum historis perang dunia I sebagai titik balik perkembangan sistem tersebut. Di awal abad ke-20, kapitalisme mulai memasuki fase kapitalisasi yang tidak lagi tradisional. Fase ini juga ditandai oleh bergesernya hegemoni kapitalisme dari Eropa ke Amerika Serikat, dan bangkitnya perlawanan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika terhadap kolonialisme Eropa. Sementara itu, Revolusi Rusia tidak saja telah berhasil membongkar lembaga utama kapitalisme yang berupa kepemilikan pribadi atas sarana produksi di wilayah yang luas, melainkan juga keruntuhan struktur kelas sosial, bentuk-bentuk pemerintahan tradisional, dan agama yang sebelumnya mapan. Semangat dari revolusi kaum Boklshevik ini berhasil tampil ke depan menantang keunggulan keunggulan organisasi ekonomi kapitalisme sebagai sebuah sistem produksi. Dan di atas segalanya, ideologi laissez faire yang menjadi kesepakatan abad ke-19 secara telak telah dipermalukan dan dirontokkan oleh perang dan pengalaman pahit sesudahnya. Meskipun Dillard tidak secara eksplisit menyebutkannya, tetapi dari uraiannya bisa disimpulkan bahwa fase inilah yang kemudian dikenal sebagai kapitalisme monopolis.


3. Sosialisme

Sosialisme adalah sebuah istilah umum untuk semua doktrin ekonomi yang menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum.

Istilah sosialis menunjuk pada doktrin yang didirikan pada ekonomi kolektivisme. Dasar sosialisme ada dua. Pertama, kontrol kolektiv atas sekurangkurangnya alat-alat produksi. Kedua, perluasan dari fungsi dan aktivitas negara. Pada masyarakat sosialis, suatu komunitas yang terorganisir memiliki wewenang untuk mengelola secara mandiri tanah, modal, mekanisme produksi; termasuk juga dalam hal pendistribusian barang dan hal-hal lain yang dianggap perlu bagi tercapainya kesejahteraan umum.

Sosialisme sering dikatakan sebagai antitesa kapitalisme, yang tingkah laku ekonomi dikuasai oleh kepentingan untuk memperoleh keuntungan maksimal lewat persaingan bebas, sistem pasar, dan harga. Sosialisme merencanakan masyarakat berdasarkan dorongan kerjasama ketika tidak terdapat hak milik perseorangan; dan meleburnya kelas kaya dan miskin, majikan dan buruh: Sosialisme mencita-citakan sebuah masyarakat yang didalamnya semua orang hidup dan dapat bekerja sama dalam kebebasan dan solidaritas dengan hak-hak, yang sama. Tujuannya ialah mengorganisir buruh dan menjamin pembagian merata hasil-hasil yang dicapai, memberikan ketenteraman dan kesempatan bagi semua orang.


4. Komunisme

Pada awalnya, sosialisme dan komunisme mempunyai arti yang sama, tetapi akhirnya komunisme lebih dipakai untuk aliran sosialis yang lebih radikal. Kaum komunis modern menganggap dirinya sebagai ahli waris teori Marxis sebagaimana yang tertera dalam Manifesto Komunis oleh Marx dan Engels. Marxisme menganggap pengawasan alat produksi tidak saja sebagai kunci kekuasaan ekonomi, tetapi juga kunci kekuasaan politik dalam Negara. Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme". Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro.

Ideologi Marxisme-Leninisme meliputi ajaran dan paham tentang (a) hakikat realitas alam berupa ajaran materialisme dialektis dan ateisme; (b) ajaran makna sejarah sebagai materialisme historis; (c) norma-norma rigid bagaimana masyarakat harus ditata, bahkan tentang bagaimana individu harus hidup; dan (d) legitimasi monopoli kekuasaan oleh sekelompok orang atas nama kaum proletar.

Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.

Ciri-ciri inti masyarakat komunisme adalah penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, penghapusan adanya kelas-kelas sosial, menghilangnya negara, penghapusan pembagian kerja. Kelas-kelas tidak perlu dihapus secara khusus sesudah kelas kapitalis ditiadakan; karena kapitalisme sendiri sudah menghapus semua kelas, sehingga tinggal kelas proletariat. Itulah sebabnya, revolusi sosialis tidak akan menghasilkan masyarakat dengan kelas atas dan kelas bawah lagi.

Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama adalah racun yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.


5. Fasisme

Fasisme sebagai sebuah sistem filsafat lahir setelah Mussolini berkuasa di tahun 1922. Fasisme berakar pada idealisme, nasionalisme, sosialisme, dan juga republikanisme. Konsep dasar fasisme adalah bahwa negara memiliki suatu kehidupan, kesatuan dan kewenangan yang tidak selalu sama dengan yang diinginkan individu. Orang dibuat seragam dan menjalani disiplin tertentu dalam rangka meraih tujuan-tujuan moral dan kultural. Pemerintahan negara diberi wewenang untuk mengendalikan kegiatan warga negaranya. Buruh dan modal harus dapat bekerja seiring dan kalau perlu dalam pengawasan dan tekanan negara. Pemerintahan fasis selalu otoriter dan totalitarian.

Contoh dari negara fasis adalah rejim Nazi Jerman, fasis Italia, imperialisme Jepang; suatu bentuk pemerintahan otoriter kanan yang kini menghilang. Paham otoriter fasis menyerupai komunisme modern dalam banyak cara dan taktik pemerintahan. Fasisme menghendaki pemerintahan satu partai dan meniadakan perbedaan politik yang bebas bukan saja sebagai alat, tetapi juga sebagai tujuan. la terang-terangan mempercayai adanya perbedaan antara orang yang memerintah dengan yang diperintah, antar segolongan elit dan masa. la membenci liberalisme, kemerdekaan berbicara dan berkumpul. Fasisme secara terang-terangan menyebut negara sebagai alat permanen untuk melaksanakan tujuan bangsa.

Rabu, 21 November 2012

Israel dan Palestina dalam Al-Qur'an

Fase. Nabi Muhamad
Setelah Nabi Isa diangkat oleh Allah, era para nabi “jalur” Israil berakhir. Posisi kenabian kemudian beralih dari “jalur” Israil (Ya’qub) kepada “jalur” Ismail (Banu Ismail), yakni Muhammad saw. Masa peralihan ini memakan waktu yang cukup lama (577 tahun), yakni sejak tahun 33 M (ketika Palestina dalam kekuasaan bangsa Romawi) hingga tahun 610 M (permulaan kenabian Muhamad saw. di Gua Hiro). Masa ini oleh para ulama disebut masa fatroh.
Sejak abad ke-7 mulailah terjadi kontak antara Islam dan Palestina. Pada masa ini kawasan yang disebut Syam (Suriah) termasuk di dalamnya Palestina. Kontak awal Palestina dengan Islam terjadi ketika Nabi Muhammad saw. mengadakan perjalanan ilahiah (isra), yaitu perjalanan Nabi saw. pada malam hari dari Mekah ke Yerusalem. Hal ini terdapat dalam surah al-Isra ayat 1 yang artinya: “Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa...” Yang dimaksud Masjidil Aqsa tersebut bukanlah dalam wujudnya seperti yang sekarang ada di Yerusalem, karena mesjid ini didirikan pada tahun 705 oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan dari Dinasti Umayyah. Sedangkan Masjidil Aqsa yang dimaksud adalah masjid yang pada masa Nabi saw. hanya merupakan haekal atau tempat yang mulia (Yerusalem) yang dibuat pada masa Nabi Sulaiman as. Di tengah-tengah haekal itu terdapat sebuah batu besar berwarna hitam yang disebut shakra’. Dengan menghadap ke arah batu inilah Nabi saw. mengerjakan salat dua rakaat; kemudian dengan berlandaskan padanya beliau dinaikkan oleh Allah swt. untuk mikraj.

Yahudi di Jazirah Arab
Pada tahun 500 – 600 M, Bangsa Yahudi merembes ke semenanjung Arabia, kemudian berimigrasi dalam jumlah besar ke daerah tersebut ketika terjadi perang antara Romawi dengan Persia. Pada umumnya mereka tinggal di Yaman dan Yatsrib. Mengenai awal mula kedatangan mereka ke Jazirah Arabia telah melahirkan perdebatan panjang di kalangan para ahli sejarah: pertama, pada zaman Dawud; kedua, pada zaman Raja Hazqiyal yang memerintah negeri Yahudza dari tahun 717 hingga 690 SM; ketiga, hijrah besar-besaran kaum Yahudi ke Jazirah Arabia terjadi pada abad pertama masehi setelah diusir oleh orang-orang Romawi pada tahun 70 M. Ajaran-ajaran Yahudi di sana telah banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Yunani, begitu pula infiltrasi sebagian prinsip-prinsip undang-undang Romawi. Sependek wawasan penulis, sejarah perihal pergumulan Islam dengan Yahudi di Mekkah tidak sebanyak dan seseru di Yatsrib paska hijrahnya Muslimin ke sana.
Di Mekkah nasib mereka seperti umat Kristiani, jumlah mereka sedikit dan hanya terdiri dari budak. Barangkali penyebabnya adalah adanya peraturan kala itu yang tidak mengizinkan seorang pun dari Ahli Kitab memasuki Mekkah kecuali tenaga kerja yang tidak akan bicara tentang agama atau kitabnya atau sistem penduduk Mekkah yang merujuk pada sistem kabilah, maka tempat tinggal mereka pun jauh dari Ka’bah malah sudah berbatasan dengan sahara. Kala itu pembicaraan seputar akan datangnya seorang Nabi di tengah-tengah orang Arab waktu itu sudah cukup membuat heboh mereka. Saat bulan-bulan suci tepatnya di Ukadz, daerak dekat Mekkah, sebagaimana kaum pagan dan Kristen, kaum Yahudi bebas juga bebas menyerukan agama mereka. Besar kemungkinan, sebagian dari mereka tinggal atau pernah singgah di Mekkah dalam rangka perdagangan atau pekerjaan-pekerjaan lain dan juga menyaksikan perseteruan Islam versus paganisme.
Ketika Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah ia telah menemukan orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas penting di sana. Maka sebagai penghargaan terhadap mereka, Nabi Muhammad saw menyusun Piagam Madinah yang mengatur hidup berdampingan antara umat Islam dan umat lain, termasuk umat Yahudi. Namun, kemudian umat Yahudi mengkhianati perjanjian tersebut, sehingga Alquran mengutuk mereka secara terus-menerus sebagai orang yang mengkhianati janji dan mereka diusir dari Madinah. Tahun 636-1916 mereka berada di bawah kekuasaan Islam.
            Kaum Yahudi di Yatsrib terdiri dari tiga suku besar, yaitu Bani Nadhir, Bani Qaynuqa dan Bani Quraydzah. Mereka menetap dan berkembang di sana beberapa abad lamanya sebelum kedatangan Islam. Adapun Islam sudah tersebar pula di sana sebelum Muhammad dan Muslimin hijrah ke kota itu. Sewaktu mereka tiba di sana, kaum Yahudi dan musyrik menyambut kedatangan mereka dengan baik. Pihak Yahudi berbuat demikian dengan dugaan mereka akan dapat membujuknya sekaligus merangkulnya ke pihak mereka, serta dapat pula diminta bantuannya membentuk sebuah Jazirah Arabia, dengan demikian mereka dapat membendung penyebaran Kristen. Selain mereka yakin lahan dakwah Muhammad tidak akan meliputi mereka, mereka juga saat itu masih terpecah-belah yang memaksa mereka tidak terburu-buru menyatakan permusuhannya terhadap Muslimin seraya menanti waktu yang tepat untuk itu. Bertolak dari pertimbangan serupa, kaum musyrik sisa-sisa suku Aus dan Khazraj berbuat serupa seperti kaum Yahudi. Di balik itu secara diam-diam, sebagian kaum Yahudi sudah berniat jahat terhadap dakwah Islam sejak awal mula kedatangan Muhammad di Yatsrib, beliau pun telah menyadarinya.
            Di Yatsrib (kemudian dirubah menjadi Madinah), Muhammad memulai fase perpolitikan baru dengan tujuan meletakkan dasar kesatuan politik dan organisasi yang sebelumnya belum pernah dikenal di seluruh wilayah Hijaz, yaitu dengan cara mengadakan kesepakatan dengan pihak Yahudi atas landasan kebebasan dan persekutuan yang amat kuat. Beliau berbicara serta mendekati pemuka-pemuka mereka dan membentuk suatu ikatan persahabatan dengan pertimbangan, bahwa mereka adalah Ahli Kitab dan kaum monotheistis. Perjanjian ini berisi pengakuan atas kebebasan beragama, harta beda benda mereka dengan syarat-syarat timbal balik, kebebasan menyatakan pendapat, larangan berbuat kejahatan, bersama-sama memerangi orang yang melanggarnya serta memerangi pihak yang menyerang Madinah dan menanggung biaya peperangan itu atau lain sebagainya.
            Secara umum dapat digambarkan bahwa pertentangan antara Muslimin dengan kaum Yahudi di Madinah dipicu faktor teologis yang sangat berpengaruh terhadap faktor politik. Maka sudah sewajarnya, bila ayat-ayat al-Qur`an yang turun di Madinah lebih terwarnai dengan pembeberan kemunafikan Yahudi serta bahayanya, perdebatan dengan Ahli Kitab, menyingkap kriminalitas mereka dalam merubah kitab suci, pensyariatan perang dan lain sebagainya. Walaupun demikian, Muhammad acapkali tetap menghormati mereka serta keyakinannya, tidak pernah mengusik jalannya ritual-ritual keagamaan Yahudi. Inilah ilustrasi ajaran Islam sesungguhnya sebagai agama penebar kasih sayang dan anti segala tindak kekerasan dan kelaliman, selama mereka tidak mengganggu Islam & kaum muslimin.
 
Fase. Khulafa Rasyidun & Setelahnya
            Setelah Muhammad saw. wafat (tahun 632), ekspansi ke luar Semenanjung Arabia dilakukan oleh para khalifahnya. Tanah Palestina ditaklukkan pada masa Abu Bakar as-Siddiq (632-634). Amr bin As, setelah menaklukkan Gaza (Mesir), secara berturut-turut menaklukkan Sabest (Samarra, Irak), Nablus, Ludd dan daerah-daerah sekitarnya, Yupna, Awamas, Bait Jibrin (Arab Saudi), Yafa dan Rafah. Abu Ubaidah di masa khalifah Umar bin Khattab (634-644) berhasil menaklukkan Elia (sebutan Yerusalem di masa itu).
Penaklukan tentara Islam atas Palestina yang begitu cepat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah tekanan para penguasa Bizantium-Kristen terhadap bangsa Sami. Meskipun sama-sama beragama Kristen, namun mereka memandang bangsa Arab lebih dekat kepada mereka daripada bangsa Eropa. Hal ini memudahkan tentara Islam untuk memasuki negeri itu. Selain itu, kedatangan tentara Islam dengan membawa prinsip toleransi beragama telah mendorong penduduk Yerusalem untuk mengadakan perjanjian damai dengan pihak Islam. Perjanjian itu dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab sendiri dan patriarch (pimpinan) Yerusalem yang menyerahkan kunci kota itu kepadanya. Prinsip ini telah menarik banyak penduduk untuk memeluk agama Islam. Sejak itu, Palestina berada dalam kekuasaan Islam di bawah kegubernuran Mesir. Penduduknya menikmati keamanan dan ketentraman, bahkan di masa pemerintahan Bani Umayyah dan Bani Abbas banyak di antara mereka yang berpengaruh di dalam urusan kenegaraan.
Ketika dunia Islam mengalami masa disintegrasi atau terpecah belah (1000-1250), Palestina pernah berkali-kali menjadi arena Perang Salib. Dengan jatuhnya Asia Kecil (Anatolia) ke tangan Dinasti Seljuk, umat Kristen Eropa yang akan melakukan ziarah ke Palestina terhalang perjalanannya. Untuk membuka kembali jalan itu Paus Urbanus II berseru kepada umat Kristen Eropa di tahun 1095 supaya mengadakan perang suci terhadap Islam. Perang Salib I terjadi antara tahun 1096 dan 1144. Perang Salib II antara tahun 1144 dan 1192. Perang Salib III antara tahun 1193 dan 1291. Namun, mereka tidak pernah berhasil merebut Palestina dari kekuasaan Islam.
Selama 400 tahun Palestina berada di bahwa kekuasaan Ottoman Turki. Hal ini dimulai pada tahun 1517 dalam rangka serangan Sultan Salim I terhadap Mamluk Mesir dan berakhir pada tahun 1917/1918, ketika Inggris merebut kawasan Bulan Sabit (Fertile Crescent ) dari pendudukan orang-orang Usmani. Periode antara abad ke-18 dan ke-20 merupakan masa perubahan-perubahan dramatis. Perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: (1) Penetrasi (penerobosan) bangsa asing dan keterlibatan mereka dalam urusan-urusan negeri membuat Palestina menjadi arena persaingan di antara kekuatan-kekuatan Eropa; (2) pertambahan penduduk meledak dengan emigrasi Yahudi-Eropa secara besar-besaran sebagai akibat penindasan terhadap mereka di Eropa Timur; (3) menjadi pasar dunia akibat terjadinya perkembangan ekonomi dan meluasnya hubungan antar negara; (4) perubahan dalam peran pemerintahan dan struktur administrasi; (5) munculnya kekuatan-kekuatan sosial baru; dan (6) terbukanya jalan bagi pengaruh-pengaruh kultural Barat. Semua perubahan ini dan perkembangan kontemporer lainnya telah meninggalkan bekas bagi konflik yang tak kunjung selesai sampai dewasa ini.
Dalam pada itu, sejak serangan berbagai bangsa datang silih berganti terhadap Palestina, umat Yahudi meninggalkan negeri ini dan mengadakan diaspora ( penyebaran) di berbagai negeri, seperti di Maroko, Spayol, Rusia, dan Polandia. Watak keturunan terhadap bangsa lain, sifat individualitas serta anggapan bahwa mereka merupakan bangsa pilihan, menimbulkan kebencian terhadap bangsa ini. Akibatnya, mereka sering dikejar-kejar oleh penduduk asli setempat. Keadaan seperti ini menimbulkan kesadaran mereka untuk kembali ke tanah asal, Palestina. Kesadaran ini melahirkan sebuah gerakan yang disebut Zionisme. Pendirinya adalah Theodore Herzl yang pada tahun 1896 menerbitkan Der Judenstaat (The Jewish State = Negara Yahudi). Buku ini berisi seruan kepada bangsa Yahudi untuk membentuk sebuah negara Yahudi, yaitu Palestina.
Dalam Perang Dunia I (1914-1918) Turki berpihak pada Jerman dan Austria-Hongaria melawan Sekutu. Inggris yang berada di pihak Sekutu untuk merebut pengaruh bangsa Yahudi, melalui menteri luar negerinya, Arthur James Balfour, mengeluarkan sebuah deklarasi (2 November 1917) dikenal dengan “Deklarasi Balfour”. Deklarasi ini memberi dukungan bagi terbentuknya national home bangsa Yahudi di Palestina, tanpa mengganggu hak-hak bangsa non-Yahudi di daerah itu. Seusai perang dengan kekalahan di pihak Jerman, wilayah bekas kekuasaan Kerajaan Ottoman, kecuali Anatolia (Asia Kecil), dibagi dalam daerah-daerah mandat. Palestina sendiri menjadi daerah mandat Inggris. Bangsa-bangsa Arab menolak deklarasi dan permandatan itu.
Ketika Naziisme lahir di Eropa, gelombang pengungsi Yahudi ke Palestina mekin besar dan dukungan terhadap negara Israel makin meluas. Pada tahun 1931, jumlah penduduk Palestina mencapai 1.035.821 jiwa dengan komposisi: 759.712 Muslim, 83.610 Yahudi, 91.398 Kristen, dan 10.101 jiwa dari kelompok-kelompok lain. Antara tahun 1936-1939 bangsa Arab Palestina memberontak terhadap kekuasaan Inggris. Usul pembagian Palestina ke dalam wilayah Arab dan Yahudi ditolaknya. Pada tahun 1939, Inggris membatasi permukiman Yahudi di Palestina dan mengakhiri semua imigrasi bangsa Yahudi dalam lima tahun. Pada tahun 1944, penduduk Palestina mencapai sekitar 1.764.000 jiwa dengan komposisi: 1.179.000 Arab, 554.000 Yahudi, 32.000 dari unsur lain. Selama perang dunia II (1939-1945) bangsa Arab dan Yahudi Palestina menghentikan perlawanan terhadap Inggris dan bergabung pada Sekutu. Pada akhir perang, Nazi membunuh sekitar enam juta Yahudi Eropa, tetapi keterangan ini dibantah oleh pihak Yahudi.
Inggris mengimbau PBB untuk menangani masalah Palestina. Pada 29 November 1947, Rekomendasi Komisi Istimewa PBB untuk Palestina membagi wilayah ini untuk menjadi negara Arab dan negara Yahudi. Sementara itu, Yerusalem berada di bawah pengawasan internasional. Keputusan sidang umum PBB ini diterima oleh bangsa Yahudi, tetapi ditolak oleh bangsa-bangsa Arab. Perang Arab-Israel pecah. Pada bulan Mei 1948, setelah Inggris mengundurkan diri dari Palestina, negara Israel diproklamasikan dengan ibu kota Yerusalem. Bangsa Arab Palestina dibantu bangsa-bangsa Arab lainnya menyerbu Israel. Gencetan senjata yang diprakarsai PBB terjadi pada tahun 1948 dan 1949 tanpa penandatanganan perjanjian damai.
Tahun 1949-1967 merupakan periode berkobarnya kesadaran nasionalisme Palestina. Berbagai organisasi revolusioner dengan berbagai ideologinya (seperti Nasserisme, Ba’sisme dan Marxisme) bermunculan. Di antaranya yang terpenting ialah PLO (Palestina Liberation Organization), didirikan pada konferensi puncak Arab tahun 1964, bertujuan mendirikan negara Palestina bagi bangsa Arab. Pada Juni 1967, perang Arab-Israel pecah kembali selama enam hari. Gencetan senjata mengakhiri perang itu, tetapi Israel menduduki seluruh Palestina dan daerah-daerah di luar Palestina yang didudukinya ketika gencetan senjata itu terjadi.
Perang Arab-Israel ke-4 pecah tahun 1973 dan berakhir dengan gencetan senjata pada tahun 1974. Bangsa Arab dan PLO terus-menerus melakukan serangan terhadap Israel. Sementara itu, dalam konflik ini arus pengungsi Palestina dan masalah perbatasan telah melibatkan negara-negara tetangga seperti; Mesir, Yordania, Suriah dan Libanon. Kunjungan presiden Mesir, Anwar Sadat ke Israel pada tahun 1977 dan pengakuannya di hadapan parlemen Israel atas hak hidup bangsa Israel tidak berhasil menyelesaikan krisis. Perundingan Camp David pada September 1978 yang mempertemukan Anwar Sadat, Menachem Begin (PM Israel), dan Jimmy Carter (presiden Amerika Serikat), baru sedikit menyelesaikan masalah Sinai. Status otonom daerah Tepi Barat dan Jalur Gaza masih menjadi masalah besar.
Invasi Israel terhadap Libanon tahun 1982 membuat hubungan Israel-Mesir menjadi buruk. Hubungan itu putus setelah serangan Israel terhadap Beirut dan pembantaian terhadap pengungsi di kamp Palestina oleh milisi Phalangi yang bersekutu dengan Israel. Tahun 1980-an masa depan Tepi Barat Yordan semakin membingungkan. Ada kemungkinan kawasan itu masuk wilayah Yordania, dianeksasi oleh Israel, menjadi negara Palestina yang terpisah di Tepi Barat dan Jalur Gaza, menjadi kesatuan bangsa Palestina yang diidentifikasikan dengan bangsa Yordania atau digabungkan dengan Israel. Tahun 1982 presiden Amerika Serikat, Ronald Reagan, mengusulkan resolusi perdamaian yang didasarkan atas aturan bahwa penentuan nasih bangsa Palestina harus dicapai dalam hubungannya dengan Yordan. Peristiwa ini telah mengakibatkan rekonsiliasi (pertemuan kembali) antara Raja Husein dan pemimpin PLO, Yasser Arafat. Para penguasa Israel di Tepi Barat tidak mendapat simpati dari mayoritas penduduk. Kemudian sebuah penelitian yang diadakan oleh penguasa Israel pada awal musim panas 1986 menyimpulkan bahwa PLO akan memperoleh kemenangan yang menentukan jika pemilihan diadakan di Jalur Gaza.
Pada bulan Februari 1990, PLO memproklamasikan kemerdekaan bagi negara Palestina-Arab dan mendapat pengakuan dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Peristiwa ini bukan akhir dari krisis politik Timur Tengah. Kerusuhan dan penganiayaan oleh tentara Israel terhadap orang-orang Arab terus berlangsung. Perdamaian Palestina dan Israel serta Arab dan Israel diupayakan dengan mengadakan Konferensi Timur Tengah di Madrid (Oktober 1991) dan diteruskan di Washington DC. Israel tidak hadir pada waktunya dan negara sponsor pun (Amerika Serikat dan Uni Soviet) tidak dapat berbuat banyak. Prioritas tersebut mendapat makna lebih penting sekitar 30.000 warga Israel pendukung gerakan perdamaian berdemontrasi di Tel Aviv menuntut kompromi wilayah. Unjuk rasa yang dipimpin oleh gerakan perdamaian Peace Now (Damai Sekarang) itu mendesak PM Yitzhak Shamir memilih tangkai zaitun sebagai lambang perdamaian dan mengulurkan tangan bagi perdamaian. Hal ini mendapat tantangan dari kelompok yang menolak kompromi dan ingin terus menduduki wilayah Palestina dan Arab yang diduduki Israel sejak perang 1967.
Pada tanggal 13 September 1993 tercapai perdamaian Israel-Palestina di Washington DC. Penandatanganan perjanjian perdamaian yang dilakukan oleh PM Yitzhak Rabin dan Yasser Arafat disaksikan oleh presiden AS Bill Clinton. Perjanjian tersebut antara lain berisi penyerahan pemerintahan atas wilayah Jericho dan Jalur Gaza kepada Palestina. Kelangsungan perjanjian tersebut masih perlu diuji lebih lanjut karena masih banyak persoalan yang mengganjal, seperti status jutaan pengungsi Palestina dan wilayah timur kota suci Yerusalem yang masih diduduki tentara zionis Israel.

Klaim-klaim Yahudi atas Palestina
Penjajahan Yahudi atas Palestina didasari klaim-klaim serta mitos-mitos relijius dan historis. Secara relijius mereka menganggap bahwa Allah telah menjadikan Palestina sebagai “Tanah yang dijanjikan”. Sedangkan relasi historis mereka dengan Palestina, adalah karena mereka pernah berkuasa, bermukim disana dan punya hubungan psikis dan spiritual dengan negeri ini.
Akan tetapi kaum muslimin tetap konsisten pada pendirian bahwa Yahudi tidak berhak sama sekali atas negeri ini. Alasannya adalah, pertama, dari sudut pandang agama, wilayah ini diberikan pada bangsa Yahudi di saat mereka menjunjung tinggi bendera tauhid dengan penuh konsisten di bawah kepemimpinan para rasul dan pemuka agama mereka. Adapun apabila mereka melenceng dari kebenaran dan berupaya mendistorsinya, bahkan membunuhi para Nabi serta membuat keonaran di muka bumi, hilanglah keabsahan relijius yang mereka klaimkan. Yang berhak atas negeri ini justru adalah kaum Muslimin, karena mereka adalah pewaris panji tauhid. Jadi, persoalannya tidak terkait dengan bangsa, keturunan, dan nasionalisme. Namun erat hubungannya dengan persoalan ikut tidaknya seseorang dengan ajaran tauhid. Allah memberitahu Ibrahim bahwa keimanan dan kepemimpinannya tidak dapat dipegang oleh mereka yang zalim dari keturunan dan anak cucunya. Karena, sekali lagi, persoalannya terkait dengan konsistensi terhadap manhaj dan ajaran Allah. Kalau persoalannya adalah masalah garis keturunan, maka Bani Israel tidak berhak mengklaim bahwa mereka adalah satu-satunya yang berhak atas kepemimpinan. Pasalnya, Ismail as dan keturunannya pun berhak atas janji yang diberikan pada Ibrahim.
Alasan kedua, menanggapi klaim dari sisi historis, maka sesungguhnya pemerintahan Bani Israel di Palestina sangatlah singkat yang tidak lebih dari 4 abad di sebagian wilayah Palestina dan bukan seluruhnya. Sedangkan pemerintahan Islam berlangsung disana selama 12 abad (636-1917 M) yang sempat dijeda oleh peperangan Salib untuk beberapa masa. Selain itu sebagian besar bangsa Yahudi telah meninggalkan wilayah Palestina, dan terputus kontak mereka dengan negeri ini selama 18 abad (sejak 135 M hinga abad 20), sedangkan penduduk pribumi asli Palestina asli—yang kemudian masuk Islam—belum pernah meninggalkan negeri ini selama 4500 tahun yang lalu hingga tiba waktu pendeportasian besar-besaran yang dilakukan para kriminal Zionis pada tahun 1948 M.
Satu hal lagi, sesungguhnya lebih dari 80% Yahudi di zaman ini tidak jelas hubungannya sama sekali dengan Bani Israel, baik keturunan maupun sejarah. Hal itu karena sebagian besar Yahudi kontemporer adalah bangsa Yahudi Khazar yang berasal dari kabilah Tatar, Turki kuno yang berdiam di wilayah Kokaz dataran tinggi Georgia (selatan Rusia). Mereka berkonversi dengan Yahudi pada abad 8 SM di bawah pimpinan rajanya Bolan.Tahun 740 M saat kerajaan mereka runtuh, tersebarlah mereka ke berbagai penjuru Rusia dan timur Eropa. Mereka kemudian disebut Yahudi Askhenazi. Golongan Yahudi ini adalah penganut sekte sesat Qabalisme. Golongan yang lain adalah Yahudi Sephardim, berasal dari kerajaan Yahuda yang berpegang pada Taurat Musa, saat ini mereka paling menderita akibat berkembangnya gerakan zionis. Mereka akhirnya terusir dari kampung halamannya di berbagai negara Arab. Ketika beremigrasi ke Israel pun mereka menjadi warga negara kelas dua dan mendapat perlakuan diskriminatif dari Yahudi Askhenazi yang menguasai politik dan ekonomi negara.