Bentuk Republik Indonesia
Republik Indonesia adalah negara di Asia Tenggara,
yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asiadan Australia serta antara Samudra
Pasifik dan Samudra
Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari
13.487 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara, Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa
pada tahun 2006 dan Indonesia
adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia.
Dari Sabang sampai Merauke,
Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara
politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika, berarti keberagaman yang membentuk
negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia
memiliki wilayah alam yang mendukung tingkatkeanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
B.
Bentuk pemerintahan Indonesia
Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik,
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang
dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau
Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor.
Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia,
dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
- system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di
mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
2. system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif)
bertanggung jawab kepada
parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai
kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan
terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada
parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris,
Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian
kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif
dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan
legislatif.
3. system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini
diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system
pemerintahan Parlemen. Selain memiliki
presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
D. Sistem
Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan
berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar
pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku
bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di
bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah
menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke
bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997),
pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang
bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk
mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar