Laman

Minggu, 25 Maret 2012

KHAMAR (minuman keras)

Umat Islam masih meminum khamr hingga Nabi muhammad hijrah dari makkah ke madinah. Umat Islam bertanya-tanya tentang minum khamr dan tentang berjudi karena melihat kejahatan-kajahatan dan kerusakan-kerusakan yang di akibatkan oleh kedua perbuatan itu. Oleh sebab itulah ALLAH menurunkan ayat:

يسئلونك عن الخمر والميسر,قل فيهما اثم كبير ومنافع للناس واثمهما اكبر من نفعهما (البقرة,219
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.katakanlah,pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya itu lebih besar dari manfaatnya. (Q.S Al-Baqarah,219)

Maksudnya ialah bahwa melakukan kedua perbuatan itu mengandung dosa besar,karena didalamnya mengandung kemadharatan-kemadharatan serta kerusakan-kerusakan material dan keagamaan. kedua hal itu memang mempunyai manfaat yang bersifat material,yaitu keuntungan bagi penjual khamr dan kemungkinan memperoleh harta benda tanpa bersusah payah bagi si penjudi. akan tetapi kebatilanya lebih besar dari manfaatnya. hal inilah yang cenderung untuk di haramkan bagi keduanya,walaupun belum di haramkan secara mutlaq.
Setelah ayat di atas,turun pula ayat yang mengharamkan khamr dalam kaitanya dengan Shalat, terutama bagi mereka yang telah kecanduan khamr dan telah menjadi bagian dari hidupnya. firman Allah :

يا ايهاالذين امنوا لاتقربوا الصلوة وانتم سكرى حتى تعلمواما تقولون (النساء 43
ِArtinya :
Hai, orang-orang yang beriman ! janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Q.S An-Nisa',43)

Sebab turunya ayat ini ialah kasus seorang muslim yang mengerjakan sembahyang padahal ia dalam
keadaan mabuk,sehingga ia mengucapkan :
قل يا ايها الكفرون, اعبد ما تعبدون
tanpa menyebutkan لا.
Kasus ini merupakan pengantar di haramkanya  khamr itu secara final dan setelah ini pulalah Allah mengharamkanya secara tuntas melalui ayat :
يا ايها الذين امنوا انماالخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه..(المئدة 90-91
Artinya;
hai,orang-orang yang beriman !sesungguhnya meminum khamr,berjudi,berkurban untuk berhala,dan mengundi nasib adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan.... (Q.S Al-Maidah,90-91).

1 komentar: