Laman

Senin, 31 Desember 2012

Fatwa Sunny pada syi'ah


FATWA 8 ULAMA SALAF YANG MENGKAFIRKAN SYI'AH RAFIDHAH

Oleh: Ahmad ‘Isy Karim

▌Kitab Al-Sunnah oleh Al-Khalal/ dar-alfarouk

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Syi’ah termasuk sekte Islam yang sudah berusia ratusan tahun. Sejak abad-abad awal Islam sudah menunjukkan jati dirinya. Namun dalam kurun waktu yang lama tersebut, kebencian mereka kepada pihak-pihak lain tetap eksis.

Mereka
•►mencela,
•►mencaci,
•►menfasikkan,
•►dan mengafirkan Abu Bakar, Umar, dan Utsman, dan ‘Aisyah.
•►Bahkan mereka menyatakan kekafiran mayoritas sahabat.

Selanjutnya
•►mereka mengafirkan dan memusuhi setiap orang yang memuliakan para sahabat di atas.

Sehingga dari sini, para ulama Islam menghukumi mereka sudah keluar dari Islam berdasarkan keterangan yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah tentang keutamaan para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.


▌PENDAPAT TENTANG KAFIRNYA SEKTE SYIAH

Kami tidak menghakimi. Tugas kami hanya menyampaikan keterangan dan menunjukkan bukti.

Dan ternyata didapati, yang berpendapat bahwa Syi’ah itu kafir adalah para Imam-Imam Besar Islam, seperti:
•►Imam Malik,
•►Imam Ahmad,
•►Imam Bukhari dan lain-lain.

Berikut ini beberapa pendapat dan fatwa para ulama Islam mengenai golongan Syi’ah Rafidhah yang disebut dengan Itsna Asy’ariyah dan Ja’fariyah.


▓░ PERTAMA : Imam Malik

Al-Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar al Marwadzi, ia berkata:
“Saya mendengar Abu Abdullah berkata, bahwa Imam Malik berkata:

الذي يشتم أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم ليس لهم اسم أو قال : نصيب في الإسلام

“Orang yang mencela shahabat-shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka ia tidak termasuk dalam golongan Islam.” (As Sunnah, milik al-Khalal: 2/557)

Ibnu katsir berkata saat menafsirkan firman Allah Ta’ala:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا [الفتح/29]

“ Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya Maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah Dia dan tegak Lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.”

Beliau berkata:
“Dari ayat ini, dalam satu riwayat dari Imam Malik –rahmat Allah terlimpah kepadanya-, beliau mengambil kesimpulan tentang kekafiran Rafidhah yang membenci para shahabat Radhiyallahu ‘Anhum. Beliau berkata: “Karena mereka ini membenci para shahabat, dan barangsiapa membenci para shahabat, maka ia telah kafir berdasarkan ayat ini.” Pendapat ini disepakati oleh segolongan ulama radhiyallahu ‘anhum.” (Tafsir Ibnu Katsir: 4/219)[i]

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata:

لقد أحسن مالك في مقالته وأصاب في تأويله فمن نقص واحداً منهم أو طعن عليه في روايته فقد رد على الله رب العالمين وأبطل شرائع المسلمين

“Sungguh sangat bagus ucapan Imam Malik itu dan benar penafsirannya. Siapa pun yang menghina seorang dari mereka (sahabat Nabi) atau mencela periwayatannya, maka ia telah menentang Allah, Tuhan alam semesta dan membatalkan syari’at kaum Muslimin.” (Tafsir al-Qurthubi: 16/297)


▓░ KEDUA : Imam Ahmad

Banyak riwayat telah datang darinya dalam mengafirkan golongan Syi’ah Rafidhah. Di antaranya: Al-Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar al Marwadzi, ia berkata: “Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang orang yang mencela Abu Bakar, Umar, dan ‘Aisyah?”

Beliau menjawab,

ما أراه على الإسلام

“Aku tidak melihatnya di atas Islam.”

Al-Khalal berkata lagi: Abdul Malik bin Abdul Hamid memberitakan kepadaku, ia berkata: Aku mendengar Abu Abdillah berkata:

من شتم أخاف عليه الكفر مثل الروافض

“Barang siapa mencela (sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) maka aku khawatir ia menjadi kafir seperti halnya orang-orang Rafidhah.”

Kemudian beliau berkata:

من شتم أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم لا نأمن أن يكون قد مرق عن الدين

“Barangsiapa mencela Shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam maka kami khawatir ia telah keluar dari Islam (tanpa disadari).” (Al-Sunnah, Al-Khalal: 2/557-558)

Al-Khalal berkata: Abdullah bin Ahmad bin Hambal menyampaikan kepadaku, katanya: “Saya bertanya kepada ayahku perihal seseorang yang mencela salah seorang dari Shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Maka beliau menjawab:

ما أراه على الإسلام

“Aku tidak melihatnya di atas Islam”.” (Al-Sunnah, Al-Khalal: 2/558. Bacalah: Manaakib al Imam Ahmad, oleh Ibnu Al-Jauzi, hal. 214)

Tersebut dalam kitab As Sunnah karya Imam Ahmad, mengenai pendapat beliau tentang golongan Rafidhah:

هم الذين يتبرأون من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم ويسبونهم وينتقصونهم ويكفرون الأئمة إلا أربعة : علي وعمار والمقداد وسلمان وليست الرافضة من الإسلام في شيء

“Mereka itu adalah golongan yang menjauhkan diri dari shahabat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan mencelanya, menghinanya serta mengkafirkannya kecuali hanya empat orang saja yang tiada mereka kafirkan, yaitu: Ali, Ammar, Miqdad dan Salman. Golongan Rafidhah ini sama sekali bukan Islam.” (Al-Sunnah, milik Imam Ahmad: 82)

Ibnu Abdil Qawiy berkata:
“Adalah imam Ahmad mengafirkan orang yang berlepas diri dari mereka (yakni para sahabat) dan orang yang mencela ‘Aisyah Ummul Mukminin serta menuduhnya dengan sesuatu yang Allah telah membebaskan darinya, seraya beliau membaca:

يَعِظُكُمَ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Allah menasehati kamu, agar kamu jangan mengulang hal seperti itu untuk selama-lamanya, jika kamu benar-benar beriman.” (QS. Al-Nuur: 17. Dinukil dari Kitab Maa Dhahaba Ilaihi al-Imam Ahmad: 21)


▓░KETIGA : Imam Al Bukhari (wafat tahun 256 H)

Beliau berkata:

ما أبالي صليت خلف الجهمي والرافضي ، أم صليت خلف اليهود والنصارى ولا يسلم عليهم ولا يعادون ولا يناكحون ولا يشهدون ولا تؤكل ذبائحهم

“Bagi saya sama saja, apakah aku shalat di belakang seorang Jahmi (beraliran Jahmiyah) atau seorang Rafidzi (beraliran Syi’ah Rafidhah), atau aku shalat dibelakang Imam Yahudi atau Nashrani. Dan (seorang muslim) tidak boleh memberi salam kepada mereka, mengunjungi mereka ketika sakit, kawin dengan mereka, menjadikan mereka sebagai saksi dan memakan sembelihan mereka.” (Khalqu Af’al al-Ibad: 125)


▓░ KEEMPAT : Abdurrahman bin Mahdi

Imam al-Bukhari berkata:
Abdurrahman bin Mahdi berkata: “Keduanya adalah agama tersendiri, yakni Jahmiyah dan Rafidhah (Syi’ah).” (Khalqu Af’al al-Ibad: 125)


▓░ KELIMA : Al-Faryabi

Al-Khalal meriwayatkan, ia berkata:
“Telah menceritakan kepadaku Harb bin Ismail al- Kirmani, ia berkata: “Musa bin Harun bin Zayyad menceritakan kepada kami, ia berkata: “Saya mendengar al-Faryabi dan seseorang yang bertanya kepadanya tentang orang yang mencela Abu Bakar. Jawabnya: “Dia Kafir.” Lalu ia berkata: “Apakah orang semacam itu boleh dishalatkan jenazahnya?” Jawabnya: “Tidak.” Dan aku bertanya pula kepadanya: “Apa yang dilakukan terhadapnya, padahal orang itu juga telah mengucapkan Laa Ilaaha Illallah?” Jawabnya: “Jangan kamu sentuh (Jenazahnya) dengan tangan kamu, tetapi kamu angkat dengan kayu sampai kamu menurunkan ke liang lahatnya.” (al-Sunnah, milik al-Khalal: 2/566)


▓░ KEENAM : Ahmad bin Yunus

Kunyahnya adalah Ibnu Abdillah. Ia dinisbatan kepada datuknya, yaitu salah seorang Imam (tokoh) As-Sunnah. Beliau termasuk penduduk Kufah, tempat tumbuhnya golongan Rafidhah. Beliau menceritakan perihal Rafidhah dengan berbagai macam alirannya. Ahmad bin Hambal telah berkata kepada seseorang: “Pergilah anda kepada Ahmad bin Yunus, karena dialah seorang Syeikhul Islam.”
Para ahli Kutubus Sittah telah meriwayatkan Hadits dari beliau. Abu Hatim berkata: “Beliau adalah orang kepercayaan lagi kuat hafalannya”. Al-Nasaai berkata: “Dia adalah orang kepercayaan.” Ibnu Sa’ad berkata: “Dia adalah seorang kepercayaan lagi jujur, seorang Ahli Sunnah wal Jama’ah.” Ibnu Hajar menjelaskan, bahwa Ibnu Yunus telah berkata: “Saya pernah datang kepada Hammad bin Zaid, saya minta kepada beliau supaya mendiktekan kepadaku sesuatu hal tentang kelebihan Utsman. Jawabnya: “Anda ini siapa?” Saya jawab: “Seseorang dari negeri Kufah.” Lalu ia berkata: “Seorang Kufah menanyakan tentang kelebihan-kelebihan Utsman. Demi Allah, aku tidak akan menyampaikannya kepada Anda, kalau Anda tidak mau duduk sedangkan aku tetap berdiri!” Beliau wafat tahun 227 H. (Tahdzibut Tahdzib, 1:50, Taqribut Tahdzib, 1:29).

Beliau (Ahmad bin Yunus) rahimahullah berkata,

لو أن يهودياً ذبح شاة ، وذبح رافضي لأكلت ذبيحة اليهودي ، ولم آكل ذبيحة الرافضي لأنه مرتد عن الإسلام

“Seandainya saja seorang Yahudi menyembelih seekor kambing dan seorang Rafidhi (Syi’i) juga menyembelih seekor kambing, niscaya saya hanya memakan sembelihan si Yahudi, dan aku tidak mau makan sembelihan si Rafidhi. Karena dia telah murtad dari Islam.” (Al-Sharim al-Maslul, Ibnu Taimiyah: 57)


▓░ KETUJUH : Al-Qadhi Abu Ya’la

Beliau berkata,
“Adapun Rafidhah, maka hukum terhadap mereka . . . sesungguhnya mengafirkan para sahabat atau menganggapnya fasik, yang berarti mesti masuk neraka, maka orang semacam ini adalah kafir.” (Al Mu’tamad, hal. 267)

. . sesungguhnya mengafirkan para sahabat atau menganggapnya fasik, yang berarti mesti masuk neraka, maka orang semacam ini adalah kafir. . .

Sementara Rafidhah (Syi’ah) sebagaimana terbukti di dalam pokok-pokok ajaran mereka adalah orang-orang yang mengkafirkan sebagian besar Shahabat Nabi. Silahkan baca kembali tulisan yang telah kami posthing:
Kitab Syi’ah Melaknat dan Mengafirkan Abu Bakar, Umar dan ‘Aisyah


▓░ KEDELAPAN : Ibnu Hazam al-Zahiri

Beliau berkata:
“Pendapat mereka (Yakni Nashrani) yang menuduh bahwa golongan Rafidhah (Syi’ah) merubah Al-Qur’an, maka sesungguhnya golongan Syi’ah Rafidhah bukan termasuk bagian kaum muslimin. Karena golongan ini muncul pertama kalinya setelah dua puluh lima tahun dari wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Syi’ah Rafidhah adalah golongan yang mengikuti langkah-langkah Yahudi dan Nashrani dalam melakukan kebohongan dan kekafiran.” (Al-fashl fi al-Milal wa al-Nihal: 2/213)[ii]

Beliau berkata:
“Salah satu pendapat golongan Syi’ah Imamiyah, baik yang dahulu maupun sekarang ialah Al-Qur’an itu sesungguhnya telah diubah.”

Kemudian beliau berkata:
“Orang yang berpendapat, bahwa Al Qur’an ini telah diubah adalah benar-benar kafir dan mendustakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.(Al Fashl: 5/40)

Beliau berkata:
“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan semua kelompok umat Islam Ahlus Sunnah, Mu’tazilah, Murji’ah, Zaidiyah, bahwa adalah wajib berpegang kepada Al Qur’an yang biasa kita baca ini ” Dan hanya golongan Syi’ah ekstrim sajalah yang menyalahi sikap ini. Dengan sikapnya itu mereka menjadi kafir lagi musyrik, menurut pendapat semua penganut Islam. Dan pendapat kita sama sekali tidak sama dengan mereka (Syi’ah). Pendapat kita hanyalah sejalan dengan sesama pemeluk agama kita.” (Al Ihkam Fii Ushuuli Ahkaam: 1/96)

Beliau berkata pula:
“Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah menyembunyikan satu kata pun atau satu huruf pun dari syariat Ilahi. Saya tidak melihat adanya keistimewaan pada manusia tertentu, baik anak perempuannya atau keponakan laki-lakinya atau istrinya atau shahabatnya, untuk mengetahui sesuatu syariat yang disembunyikan oleh Nabi terhadap bangsa kulit putih, atau bangsa kulit hitam atau penggembala kambing. Tidak ada sesuatu pun rahasia, perlambang ataupun kata sandi di luar apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah kepada umat manusia. Sekiranya Nabi menyembunyikan sesuatu yang harus disampaikan kepada manusia, berarti beliau tidak menjalankan tugasnya. Barang siapa beranggapan semacam ini, berarti ia kafir. (Al Fashl, 2:274-275)

Orang yang berkeyakinan semacam ini dikafirkan oleh Ibnu Hazm. Dan keyakinan semacam ini dipegang oleh Syi’ah Itsna Asy’ariyah. Pendapat ini dikuatkan oleh guru-guru beliau pada masanya dan para ulama sebelumnya.


▓▓░░ PENUTUP

Dan Masih banyak lagi perkataan-perkataan para ulama yang sangat tegas terhadap Syi’ah Rafidhah yang memiliki keyakinan berbeda dari aqidah kaum muslimin dan menyimpang dari ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Rasanya tidak ada habisnya menjelaskan keyakinan batil golongan syi’ah, baik dari ulama terdahulu maupun belakangan. Namun sayang kenapa banyak manusia bisa disesatkan dan tertarik kepada ajaran yang sangat jelas kebatilannya. Semoga Allah melindungi kita dan kaum mukminin secara keseluruhan dari jerat dan tipu daya golongan Syi’ah Rafidhah. [PurWD/voa-islam.com] 2012/01/06


Sumber & Catatan kaki : nahimunkar.com
Judul Asli : Fatwa 8 Ulama yang Mengkafirkan Syi’ah Rafidhah
_________________________________________________

[i] تفسير ابن كثير – (ج 7 / ص 362)
{ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ } .
ومن هذه الآية انتزع الإمام مالك -رحمه الله، في رواية عنه-بتكفير الروافض الذين يبغضون الصحابة، قال: لأنهم يغيظونهم، ومن غاظ الصحابة فهو كافر لهذه الآية. ووافقه طائفة من العلماء على ذلك. والأحاديث في فضائل الصحابة والنهي عن التعرض لهم بمساءة كثيرة ، ويكفيهم ثناء الله عليهم، ورضاه عنهم.
[ii] الفصل في الملل – (ج 2 / ص 65)
وأما قولهم في دعوى الروافض تبديل القراءات فإن الروافض ليسوا من المسلمين إنما هي فرق حدث أولها بعد موت النبي صلى الله عليه و سلم بخمس وعشرين سنة وكان مبدؤها إجابة من خذله الله تعالى لدعوة من كاد الإسلام وهي طائفة تجري مجرى اليهود والنصارى في الكذب والكفر وهي طوائف أشدهم غلوا يقولون بالهية علي بن أبي طالب والآلهية جماعة معه وأقلهم غلوا يقولون أن الشمس ردت على علي بن أبي طالب مرتين فقوم هذا أقل مراتبهم في الكذب أيستشنع منهم كذب يأتون به وكل من يزجره عن الكذب ديانة أو نزاهة نفس أمكنه أن يكذب ما شاء وكل دعوى بلا برهان فليس يستدل بها عاقل سواء كانت له أو عليه ونحن أن شاء الله تعالى نأتي بالبرهان الواضح الفاضح لكذب الروافض فيما افتعلوه من ذلك

5

http://artikelassunnah.blogspot.com/2012/03/fatwa-8-ulama-salaf-yang-mengkafirkan.html
Top of Form

  •  

Minggu, 02 Desember 2012

Batu Alam

BATU ALAM UNTUK DINDING RUMAH

ALUR CACING MINIMALIS 1 CM 2 CM campuran 300x300 BATU ALAM UNTUK DINDING RUMAH
Anda mencari batu alam untuk dinding rumah?, atau bingung lihat rumah tetangga dinding rumahnya menggunakan batu alam palimanan, sedangkan lihat tetangga sebelah lagi menggunakan batu alam andesit RTA, bahkan anda lihat di perumahan pinggir jalan melihat ada yang menggunakan batu alam untuk dinding dengan batu alam andesit susun sirih.
Nah biar anda tidak bingung berikut anakciremai akan memberikan sedikit tips aplikasi atau pemasangan batu alam untuk dinding, saya tidak akan merekomendasikan batu ini bagus atau batu ini bagus, tapi hanya memberikan tips, andalah yang menentukan warna, jenis dan ukuran untuk batu anda.
Kenyamanan Rumah
Mungkin anda hampir 24 jam berada di rumah anda, kenyaman adalah kunci utama anda betah di rumah, jika anda tidak nyaman pasti anda tidak betah dan inginnya selalu main ke manapun, misalnya ke rumah tetangga, sodara atau ke mall.
Ada tiga faktor yang perlu diperhatikan untuk membuat rumah anda nyaman diantranya yaitu:
Keindahan
Untuk membuat nyaman rumah anda sebaiknya pemasangan batu alam untuk dinding disesuaikan dengan kondisi jiwa anda, yaitu dengan melihat keindahan, dinding rumah anda semakin enak dipandang maka andapun semakin betah dan nyaman di rumah. Menyesuaikan dengan kondisi kejiwaan anda misalnya anda suka dengan warna kuning, maka pasanglah batu yang ada unsur warna kuningnya misalnya batu palimanan. atau anda suka dengan alam (natural) maka pasanglah dinding rumah anda dengan nuansa alam, misalnya dengan memasang batu alam dengan motif rata alam atau RTA.
Keindahan rumah anda itu mungkin belum tentu menurut orang lain indah, begitupun sebaliknya jika menurut orang lain indah belum tentu menurut anda indah juga, jadi karena anda hampir seharian berada di rumah sebaiknya keindahan rumah anda mengikuti keindahan menurut anda sendiri.
Kebersihan
Rumah nyaman pasti harus selalu bersih, walaupun rumah anda mungil dan unik tapi bersih pasti banyak orang yang betah berada di rumah anda. Banyak rumah besar, megah dan mewah kadang tidak bersih, hal ini bisa membuat anda ataupun orang lain tidak betah, kalau istilah feng shui aura rumahnya jelek ^_^.
Perawatan
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perawatan dinding batu alam rumah anda. Untuk perawatan juga sesuaikan dengan sifat anda dalam merawat rumah, misalnya anda orangnya pemalas dan inginnya praktis, maka batu alam untuk dinding bisa menggunakan batu alam andesit rata mesin (RTM), yang memiliki permukaan rata, jadi saat nanti anda akan memberikan dinding yang perlu dilakukan adalah hanya melap saja batu alam tersebut, dan dengan seketika dinding anda juga akan bersih.
Namun jika sifat anda suka dengan kebersihan dan keindahan alam, maka anda bisa memasang batu alam andesit rata alam (RTA), membersihkan batu alam RTA yang dipasang di dinding perlu memerlukan keuletan, karena dalam batu alam RTA yang ada di dinding baisanya terdapat debu-debu dan kotoran apalagi batu RTA ini dipasang dinding luar rumah anda, yang bisa mengakibatkan banyaknya jamur dan lumur menempel pada dinding rumah anda, sehingga sangat sulit untuk dibersihkan.
Mungkin itu saja tips yang bisa anakciremai berikan untuk pemasangan batu alam untuk dinding, jika ada pertanyaan silahkan di kolom komentar, lain waktu kita bahas tentang aplikasi dan contoh batu alam untuk pagar. oiya foto untuk batu alam untuk dinding lain waktu saya upload.

Apa itu Khilafah

KHILAFAH NABHANIYAH?

Jika dikatakan bahwa bentuk khilafah yang dipaparkan di sini adalah khilafah versi Hizbut Tahrir, menurut saya, sebenarnya pernyataan itu sangat berbau ashabiyah. Sebab, ijtihad versi siapa pun, tetap dinilai sebagai ijtihad islami, selama berdasarkan dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, siapapun, baik individu atau kelompok, sah-sah saja melakuka

n ijtihad serupa (tentang struktur pemerintahan khilafah), asalkan berdasarkan hujjah yang kuat. Oleh karena itu, jika ada orang yang menyatakan bahwa bentuk negara khilafah yang akan dipaparkan di sini adalah khilafah versi Hizbut Tahrir (Khilafah Nabhaniyah), bukan Khilafah Nubuwwah, adalah pernyataan yang menikam. Bukan Hizbut Tahrir yang ditikam, tetapi pemikiran Islam (Islamic Thought) itulah yang ditikam. Na’udzubillah.

Perjuangan penegakan kembali khilafah Islam, telah dimulai sejak hampir seabad yang lalu. Sejak tahun pertama negara khilafah Usmaniyah diruntuhkan oleh agen Yahudi, Musthafa Kamal Pasha Attaturk, maka para ulama pun bereaksi dengan menggelar berbagai konferensi atau muktamar untuk mengembalikan institusi politik Islam itu. Tercatat Syaikh Haji Rasul (ayah dari ulama besar Indonesia, Haji Abdul Malik Karim Amrullah) adalah tokoh yang turut menghadiri muktamar tersebut, untuk mengembalikan tegaknya khilafah Islamiyah. Bahkan, saat itu telah ada orang yang mendakwakan diri sebagai khalifah, yaitu Husein bin Ali dari Hijjaz, dan Raja Fuad dari Mesir. Namun, mereka tidak diakui sebab dianggap tidak mewakili kekuasaan umat Islam, tetapi hanya sebagian umat saja.

Para ulama kontemporer juga telah banyak yang menyepakati akan wajibnya sebuah kekhalifahan. Hizbut Tahrir, termasuk salah satu kelompok yang mewajibkan tegaknya khilafah Islam. Bahkan Hizbut Tahrir telah mempersiapkan konsep negara khilafah yang akan berdiri kelak dengan sistem pemerintahan Islam, sistem politik dalam dan luar negeri Islam, sistem sosial Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, dan lain sebagainya. Namun yang mengherankan, di tengah-tengah tumbuhnya semangat mengembalikan tegaknya negara khilafah (dengan berbagai metodenya, termasuk Hizbut Tahrir), ada saja orang masih meragu-ragukan dengan menyatakan bahwa ijtihad itu hanya versi Taqiyuddin An Nabhani, sehingga negara khilafah hasil rancangan Hizbut Tahrir adalah negara Khilafah Nabhaniyah bukan negara Khilafah Nubuwwah.

Yang menggelikan lagi, orang yang meragukan atau menolak hasil ijtihad Hizbut Tahrir itu, sama sekali tidak mampu memberikan argumen yang kuat ketika disuruh menjabarkan maksud dari ‘khilafah ‘ala minhajin nubuwwah’. Ya, mereka yang menolak ijtihad Hizbut Tahrir itu pada umumnya tidak memahaminya, dan tidak mampu menjelaskan maksud dari ‘khilafah ‘ala minhajin nubuwwah’. Padahal, mereka mewajibkannya.

Sungguh aneh, ada orang yang mewajibkan tegaknya negara khilafah, tidak memiliki gambaran tentang negara khilafah, tetapi ketika ada orang yang berusaha memberikan tentang negara khilafah, maka dia menolaknya. Jika demikian, lalu dia mau menegakkan negara apa?

Ingat, negara khilafah yang akan berdiri kelak adalah negara khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Negara khilafah ‘ala minhajin nubuwwah adalah negara khilafah yang didirikan atas manhaj (metode) Rasulullah saw. dan dijalankan dengan metode Rasulullah saw. pula. Bagaimana cara mengetahui cara menjalankannya sesuai metode Rasul saw.? Tentu, tidak lain adalah dengan dalil-dalil syar’I baik dari Alquran maupun Sunnah Rasulullah saw. Dan, ijtihad yang dilakukan Hizbut Tahrir tentang sistem khilafah dan bagaimana menjalankan pemerintahannya, adalah berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasulullah saw. dengan hujjah yang kuat. Oleh karena itu, khilafah ‘ala minhajin nubuwwah yang dimaksud adalah khilafah yang dijalankan dengan dalil-dalil syar’i, yaitu Alquran, Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas Syar’i. Jika Hizbut Tahrir telah menjelaskan hal tersebut dalam berbagai kitabnya, lalu mengapa masih pula menolaknya?

Jika demikian, lalu khilafah 'ala minhajin nubuwwah seperti apa yang dimaksud?

HAKIKAT NEGARA KHILAFAH

Khilafah, secara etimologis, adalah kedudukan pengganti yang menggantikan orang sebelumnya. Menurut terminologi syar'i, khilafah diartikan sebagai kepimpinan umum, yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syariat Islam (hukum Allah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Batasan “kepimpinan umum” mempunyai konotasi, bahwa khilafah Islam bertugas mengurusi seluruh urusan, yang meliputi pelaksanaan semua hukum syara’ terhadap rakyat, tanpa terkecuali meliputi muslim dan non-muslim. Mulai dari masalah akidah, ibadah, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, semuanya diurus oleh khilafah Islam.

Bentuk dan sistem pemerintahan Islam adalah sebagai berikut:
a. Negara Islam tidak berbentuk federasi ataupun persemakmuran (commonwealth), tetapi berbentuk kesatuan (union).

b. Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk kerajaan (monarki), baik absolut, seperti kerajaan Saudi Arabia, maupun perlementer, seperti kerajaan Malaysia. Juga tidak berbentuk republik, baik presidensial, seperti Indonesia, maupun parlementer, seperti Rusia. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem khilafah, dimana khalifah tidak seperti presiden, juga tidak seperti perdana menteri, atau raja.

c. Sistem pemerintahan Islam juga tidak berbentuk demokrasi, teokrasi, ataupun autokrasi. Tetapi, sistem pemerintahan Islam adalah sistem khilafah yang tidak sama dengan model pemerintahan yang ada di dunia saat ini.

d. Sistem pemerintahan Islam berbentuk sentralisasi, sedangkan administrasi atau birokrasinya menganut sistem desentralisasi.

e. Bentuk negara Islam yang sesungguhnya juga bukanlah bentuk negara bangsa (nation-state) seperti yang digagas oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewiryo dengan Negara Islam Indonesianya. Tetapi bentuk negara Islam adalah bentuk negara global internasional, sebagai bentuk persatuan umat Islam sedunia.

Sistem khilafah adalah sistem pemerintahan Islam global yang menerapkan hukum-hukum Allah Tuhan Semesta Alam yang diperuntukkan bagi manusia. Banyak hukum yang mengatur masalah khilafah Islam ini telah dibahas oleh ulama fiqih, yang sudah tidak terhitung jumlahnya, baik yang ditulis ulama klasik maupun kontemporer.

PEMERINTAHAN ISLAM BUKAN MONARKI

Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk monarki. Bahkan, Islam tidak mengakui sistem monarki, maupun yang sejenis dengan sistem monarki.

Dalam sistem monarki, pemerintahannya menerapkan sistem waris (putra mahkota), dimana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya, seperti kalau mereka mewariskan harta warisan. Sedangkan sistem pemerintahan Islam tidak mengenal sistem waris. Namun, pemerintahan akan dipegang oleh orang yang dibaiat oleh umat dengan penuh ridha dan bebas memilih.

Sistem monarki telah memberikan hak tertentu serta hak-hak istimewa khusus untuk raja saja, yang tidak akan bisa dimiliki oleh yang lain. Sistem ini juga telah menjadikan raja di atas undang-undang, dimana secara pribadi raja memiliki kekebalan hukum. Dan kadangkala raja/ratu hanya simbol bagi rakyat, dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa, sebagaimana raja-raja di Eropa, seperti yang terjadi di Inggris. Atau kadangkala, ada yang menjadi raja dan sekaligus berkuasa penuh, bahkan menjadi sumber hukum. Dimana raja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya dengan sesuka hatinya, sebagaimana raja di Saudi, Maroko, dan Yordania. Termasuk juga, raja-raja Hindu pada zaman dahulu.

Lain halnya dengan sistem Islam. Sistem Islam tidak pernah memberikan kekhususan kepada khalifah atau imam (kepala negara) dalam bentuk hak-hak istimewa atau hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki hak, selain hak yang sama dengan hak rakyat biasa. Khalifah juga bukan hanya sebuah simbol bagi rakyat namun tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Khalifah juga bukan sebuah simbol yang berkuasa dan bisa memerintah serta mengendalikan negara beserta rakyatnya dengan sesuka hatinya. Tetapi, khalifah adalah pihak yang mewakili umat/rakyat dalam masalah pemerintahan dan kekuasaan, yang mereka pilih dan mereka baiat agar menerapkan syariat Allah. Sehingga khalifah juga tetap harus terikat dengan hukum-hukum Islam dalam semua tindakan, hukum. serta pelayanannya terhadap kepentingan umat/rakyat.

Di samping itu, dalam pemerintahan Islam tidak mengenal wilayatul ahdi (putra mahkota). Justru Islam menolak adanya putra mahkota, bahkan Islam juga menolak mengambil pemerintahan dengan cara waris. Islam telah menentukan cara mengambil pemerintahan yaitu dengan baiat dari umat kepada khalifah atau imam, dengan penuh ridha dan bebas memilih.

Adapun yang terjadi pada masa Bani Umayyah, Abbasiyah, dan Usmaniyah, maka sebenarnya hal itu adalah penyimpangan terhadap syariat, yang tidak akan mempengaruhi sedikit pun hukum wajib tidaknya menerapkan syariat Islam. Hizbut Tahrir mengakui, adanya kesalahan dalam penerapan syariat Islam pada masa dulu memang terjadi. Namun, perlu diingat, bahwa para putra mahkota yang diangkat, juga melalui proses baiat. Bukan semata-mata diangkat menjadi pemimpin. Oleh karena itu, sekalipun terjadi penyimpangan dalam menjalankan negara khilafah pada masa dulu, tetapi tetap bisa disebut sebagai negara khilafah, dengan adanya baiat itu.

Lagipula, pada umumnya orang yang menyatakan bahwa kekuasaan umat Islam zaman dulu bukanlah sistem kekhalifahan tetapi kerajaan, adalah orang yang menentang khilafah dan lebih pro terhadap sistem selain sistem Islam, seperti demokrasi atau yang lainnya. Tetapi masalahnya, ketidakadilan muncul di sini. Jika mereka adil, seharusnya buruknya penerapan sistem demokrasi, juga tidak bisa membuat negara yang menerapkan sistem demokrasi disebut sebagai negara demokrasi. Contohnya Amerika dan Indonesia. Bagi pegiat demokrasi, sekalipun Amerika dan Indonesia mengalami penyimpangan dalam penerapan demokrasi, tetap disebut sebagai negara demokrasi. Lalu mengapa, jika terjadi penyimpangan sedikit saja terhadap sistem pemerintahan Islam, langsung dikatakan bahwa itu bukanlah sistem khilafah? Sesungguhnya, sikap seperti ini hanya muncul dari orang-orang bermental penjajah, tidak bangga dengan keislamannya, dan memiliki sikap tidak adil dalam dirinya.

PEMERINTAHAN ISLAM BUKAN REPUBLIK

Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem republik. Dimana sistem republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi, yang kedaulatannya jelas di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta mengubahnya.

Rakyatlah yang menjadikan khamr legal dan tidak legal. Rakyatlah yang menjadikan klun-klub malam dinilai legal dan tidak legal. Rakyatlah yang menentukan Ahmadiyah itu diakui atau tidak diakui.

Sementara sistem pemerintahan Islam berdiri di atas pilar akidah Islam, serta hukum-hukum syara'. Dimana kedaulatannya di tangan syara', bukan di tangan umat/rakyat. Dalam hal ini, baik umat maupun khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan adalah Allah SWT. semata.

Sedangkan khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan dari kitabullah dan sunah Rasul-Nya. Begitu pula umat tidak berhak untuk memecat khalifah. Karena yang berhak memecat khalifah adalah syara' semata. Akan tetapi, umat tetap berhak untuk mengangkatnya. Sebab Islam telah menjadikan kekuasaan di tangan umat. Sehingga umat berhak mengangkat orang yang mereka pilih dan mereka baiat untuk menjadi wakil mereka.

Dalam sistem republik dengan bentuk presidensiilnya, seorang presiden memiliki wewenang sebagai seorang kepala negara serta wewenang sebagai seorang perdana menteri, sekaligus. Karena tidak ada perdana menteri dan yang ada hanya para menteri, semisal presiden Amerika. Sedangkan dalam sistem republik dengan bentuk parlementer, terdapat seorang presiden sekaligus dengan perdana menterinya. Dimana wewenang pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, bukan presiden. Seperti republik Prancis dan Jerman Barat.

Sedangkan di dalam sistem khilafah tidak ada menteri, maupun kementerian bersama seorang khalifah seperti halnya dalam konsep demokrasi, yang memiliki spesialisasi serta departemen-departemen tertentu. Yang ada dalam sistem khilafah Islam hanyalah para mu'awin yang senantiasa dimintai bantuan oleh khalifah. Tugas mereka adalah membantu khalifah dalam tugas-tugas pemerintahan. Mereka adalah para pembantu dan sekaligus pelaksana. Ketika khalifah memimpin mereka, maka khalifah memimpin mereka bukan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri atau kepala lembaga eksekutif, melainkan hanya sebagai kepala negara. Sebab, dalam Islam tidak ada kabinet menteri yang bertugas membantu khalifah dengan memiliki wewenang tertentu. Sehingga mu'awin tetap hanyalah pembantu khalifah untuk melaksanakan wewenang-wewenangnya.

Selain dua bentuk tersebut --baik presidensiil maupun parlementer-- dalam sistem republik, presiden bertanggung jawab di depan rakyat atau yang mewakili suara rakyat. Dimana rakyat beserta wakilnya berhak untuk memberhentikan presiden, karena kedaulatan di tangan rakyat.

Kenyataan ini berbeda dengan sistem kekhilafahan. Karena seorang amirul mukminin (khalifah), sekalipun bertanggungjawab di hadapan umat dan wakil-wakil mereka, termasuk menerima kritik dan koreksi dari umat serta wakil-wakilnya, namun umat termasuk para wakilnya tidak berhak untuk memberhentikannya. Amirul mukminin juga tidak akan diberhentikan kecuali apabila menyimpang dari hukum syara' dengan penyimpangan yang menyebabkan harus diberhentikan. Adapun yang menentukan pemberhentiannya adalah hanya mahkamah mazhalim.

Kepemimpinan dalam sistem republik, baik yang menganut presidensiil maupun parlementer, selalu dibatasi dengan masa jabatan tertentu, yang tidak mungkin bisa melebihi dari masa jabatan tersebut. Sementara di dalam sistem khilafah, tidak terdapat masa jabatan tertentu. Namun, batasannya hanyalah apakah masih menerapkan hukum syara' atau tidak. Karena itu, selama khalifah melaksanakan hukum syara', dengan cara menerapkan hukum-hukum Islam kepada seluruh manusia di dalam pemerintahannya, yang diambil dari kitabullah serta sunah Rasul-Nya maka dia tetap menjadi khalifah, sekalipun masa jabatannya amat panjang. Dan apabila dia telah meninggalkan hukum syara' serta menjauhkan penerapan hukum-hukum tersebut, maka berakhirlah masa jabatannya, sekalipun baru sehari semalam. Sehingga tetap wajib diberhentikan.

Dari pemaparan di atas, maka nampak jelas perbedaan yang sedemikian jauh antara sistem kekhilafahan dengan sistem republik, antara presiden dalam sistem republik dengan khalifah dalam sistem Islam. Karena itu, sama sekali tidak diperbolehkan untuk mengatakan bahwa sistem pemerintahan Islam adalah sistem republik, atau mengeluarkan statemen: "Republik Islam". Sebab, terdapat perbedaan yang sedemikian besar antara kedua sistem tersebut pada aspek asas yang menjadi dasar tegaknya kedua sistem tersebut, serta adanya perbedaan di antara keduanya baik dari segi bentuk maupun substansi-substansi masalah berikutnya.

PEMERINTAHAN ISLAM BUKAN KEKAISARAN

Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem kekaisaran, bahkan sistem kekaisaran jauh sekali dari ajaran Islam. Sebab wilayah yang diperintah dengan sistem Islam --sekalipun ras dan sukunya berbeda serta sentralisasi pada pemerintah pusat, dalam masalah pemerintahan-- tidak sama dengan wilayah yang diperintah dengan sistem kekaisaran. Bahkan, berbeda jauh dengan sistem kekaisaran, sebab sistem ini tidak menganggap sama antara ras satu dengan yang lain dalam hal pemberlakuan hukum di dalam wilayah kekaisaran. Dimana sistem ini telah memberikan keistimewaan dalam bidang pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat.

Sedangkan tuntunan Islam dalam bidang pemerintahan adalah menganggap sama antara rakyat yang satu dengan rakyat yang lain dalam wilayah-wilayah negara. Islam juga telah menolak ikatan-ikatan kesukuan (ras). Bahkan, Islam memberikan semua hak-hak rakyat dan kewajiban mereka kepada orang non Islam yang memiliki kewarganegaraan. Dimana mereka memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana yang menjadi hak dan kewajiban umat Islam. Lebih dari itu, Islam senantiasa memberikan hak-hak tersebut kepada masing-masing rakyat --apapun mazhabnya-- yang tidak diberikan kepada rakyat negara lain, meskipun muslim. Dengan adanya pemerataan ini, jelas bahwa sistem Islam berbeda jauh dengan sistem kekaisaran.

Dalam sistem Islam, tidak ada wilayah-wilayah yang menjadi daerah kolonial, maupun lahan ekploitasi serta lahan subur yang senantiasa dikeruk untuk wilayah pusat. Dimana wilayah-wilayah tersebut tetap menjadi satu kesatuan, sekalipun sedemikian jauh jaraknya antara wilayah tersebut dengan ibu kota negara Islam. Begitu pula masalah keragaman ras warganya. Sebab, setiap wilayah dianggap sebagai satu bagian dari tubuh negara. Rakyat yang lainnya juga sama-sama memiliki hak sebagaimana hak rakyat yang hidup di wilayah pusat, atau wilayah-wilayah lainnya. Dimana otoritas pejabatnya, sistem serta perundang-undangannya sama semua dengan wilayah-wilayah yang lain.

PEMERINTAHAN ISLAM BUKAN FEDERASI

Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem federasi, yang membagi wilayah-wilayahnya dalam otonominya sendiri-sendiri, dan bersatu dalam pemerintahan secara umum. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan. Yang mecakup seluruh negeri seperti Marakis di bagian barat dan Khurasan di bagian timur. Seperti halnya yang dinamakan dengan mudiriyatul fuyum ketika ibu kota Islam berada di Kairo. Harta kekayaan seluruh wilayah negera Islam dianggap satu.

Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya. Kalau seandainya ada wilayah telah mengumpulkan pajak, sementara kebutuhannya kecil, maka wilayah tersebut akan diberi sesuai dengan tingkat kebutuhannya, bukan berdasarkan hasil pengumpulan hartanya. Kalau seandainya ada wilayah, yang pendapatan daerahnya tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka negara Islam tidak akan mempertimbangkannya. Tetapi, wilayah tersebut tetap akan diberi anggaran belanja dari anggaran belanja secara umum, sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Baik pajaknya cukup untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak.

Sistem pemerintahan Islam juga tidak berbentuk federasi, melainkan berbentuk kesatuan. Karena itu, sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang berbeda sama sekali dengan sistem-sistem yang telah populer lainnya saat ini. Baik dari aspek landasannya maupun substansi-substansinya. Sekalipun dalam beberapa prakteknya hampir ada yang menyerupai dengan praktek dalam sistem yang lain.

Di samping hal-hal yang telah dipaparkan sebelumnya, sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan sentralisasi, dimana penguasa tertinggi cukup di pusat. Pemerintahan pusat mempunyai otoritas yang penuh terhadap seluruh wilayah negara, baik dalam masalah-masalah yang kecil maupun yang besar. Negara Islam juga tidak akan sekali-kali mentolelir terjadinya pemisahan salah satu wilayahnya, sehingga wilayah-wilayah tersebut tidak akan lepas begitu saja. Negaralah yang akan mengangkat para panglima, wali dan amil, para pejabat dan penanggung jawab dalam urusan harta dan ekonomi. Negara juga yang akan mengangkat para qadli di setiap wilayahnya. Negara juga yang mengangkat orang yang bertugas menjadi pejabat (hakim). Disamping negara yang akan mengurusi secara langsung seluruh urusan yang berhubungan dengan pemerintahan di seluruh negeri.

KESIMPULAN

Pendek kata, sistem pemerintahan di dalam Islam adalah sistem khilafah. Dan ijma' sahabat telah sepakat terhadap kesatuan khilafah dan kesatuan negara serta ketidakbolehan berbaiat selain kepada satu khalifah. Sistem ini telah disepakati oleh para imam mujtahid serta jumhur fuqaha'. Yaitu apabila ada seorang khalifah dibaiat, padahal sudah ada khalifah yang lain atau sudah ada baiat kepada seorang khalifah, maka khalifah yang kedua harus diperangi, sehingga khalifah yang pertama terbaiat. Sebab secara syar'i, baiat telah ditetapkan untuk orang yang pertama kali dibaiat dengan baiat yang sah.

Demikianlah sistem khilafah yang telah diijtihad Hizbut Tahrir. Benar, banyak orang menolaknya. Tetapi tidak sedikit yang menerima. Insya Allah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah akan segera kembali.